Mengaburkan Hak, Pertimbangkan Konsekuensi Nikah Siri Sebelum Setuju untuk Dinikahi

Bagi yang hendak melangsungkan pernikahan siri, terutama pihak wanita, perlu memahami konsekuensi nikah siri agar tidak merasa dirugikan di masa mendatang.

Mengaburkan Hak, Pertimbangkan Konsekuensi Nikah Siri Sebelum Setuju untuk Dinikahi
Ilustrasi pernikahan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Ada banyak faktor yang menyebabkan pasangan memutuskan untuk menikah secara siri. Namun, bagi wanita ada konsekuensi nikah siri yang harus benar-benar dipertimbangkan sebelum menyetujui untuk dinikahi.

Meskipun sah secara agama, nikah siri tidak dianggap sah oleh negara atau di mata hukum, sehingga terdapat banyak konsekuensi nikah siri yang bersifat negatif, sehingga penting bagi seorang wanita untuk mengetahui konsekuensi-konsekuensi tersebut.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang konsekuensi nikah siri yang bisa saja menjadi permasalahan di masa depan apabila tidak dipertimbangkan baik-baik, khususnya bagi pihak wanita.

  1. Tidak Sah di Mata Hukum

Hukum positif di Indonesia tidak mengenal istilah nikah siri. Dalam UU Perkawinan, disebutkan jika pernikahan dianggap sah jika dilakukan berdasarkan agama masing-masing, dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

  1. Istri Tidak Bisa Menuntut Apapun

Dalam pernikahan yang dicatat menurut perundang-undangan, maka pasangan akan memperoleh surat nikah. Sedangkan pernikahan siri tidak memiliki surat nikah siri, sehingga pernikahan tidak berkekuatan hukum.

Akibatnya, dalam pengurusan warisan atau harta gono gini di masa depan, istri siri tidak berhak menuntut atas apapun.

  1. Status Anak: Anak di Luar Kawin

Dalam pandangan hukum, anak dari pernikahan secara siri juga tidak dapat disebut sebagai anak yang sah,dan berstatus sama dengan anak di luar kawin.

Dalam UU Perkawinan, diterangkan jika anak yang sah yaitu anak yang lahir dari perkawinan yang sah.

Selain itu, dalam Pasal 43 Ayat 1 UU Perkawinan jo. Pasal 100 KHI, disebutkan jika nasab anak yang dilahirkan di luar perkawinan termasuk anak dari hasil nikah siri hanya memiliki nasab dengan ibu dan keluarga ibu, kecuali jika ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain bisa membuktikan jika terdapat hubungan darah dengan sang ayah.

Meskipun tetap bisa memperoleh akta kelahiran, akta dari sang anak hanya tercantum dari nama ibunya saja. Agar anak hasil nikah siri diakui ayahnya, maka memerlukan ketetapan pengadilan atas pengakuan ayah atas sang anak.

Pendaftaran Nikah Siri

Oleh karena itu, agar tidak terjadi konsekuensi tak diinginkan karena menikah siri, maka dianjurkan bagi pasangan tersebut untuk mendaftarkan pernikahan dengan isbat nikah, atau permohonan pengesahan pernikahan agar memiliki kekuatan hukum.

Dengan demikian, kemudian akan diterbitkan akta nikah oleh KUA, sehingga pasangan memiliki kekuatan hukum dan timbul hak serta kewajiban, mulai dari harta perkawinan, hingga warisan. Status anak juga tidak perlu dikhawatirkan dan akan dimudahkan dalam pengurusan akta kelahirannya.

Demikian penjelasan tentang konsekuensi menikah siri. Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui WhatsApp di nomor +6281568484819.