Memutus Hubungan Pernikahan, Cerai tanpa Sidang Apakah Sah?

Cerai tanpa sidang apakah sah? cerai tanpa sidang tidak sah di Indonesia dan memiliki konsekuensi hukum yang merugikan.

Memutus Hubungan Pernikahan, Cerai tanpa Sidang Apakah Sah?
Ilustrasi perceraian (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Dalam sebuah pernikahan bukan tidak mungkin terjadi perselisihan dan ketidakcocokan yang berujung pada keputusan bercerai. Apabila kedua belah pihak yaitu suami dan istri telah memutuskan bercerai tanpa persidangan di pengadilan apakah bisa terjadi? Cerai tanpa sidang apakah sah?

Penting untuk mengetahui cerai tanpa sidang apakah sah, karena apabila berhadapan pada situasi demikian maka bisa menjadi pandan untuk memahami hak dan kewajiban serta mengetahui langkah yang tepat untuk diambil.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas dan menjawab pertanyaan terkait cerai tanpa sidang apakah sah. Simak penjelasan berikut ini.

Konsekuensi Cerai tanpa Sidang

Cerai tanpa sidang di pengadilan tidak akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dapat dikatakan, jika cerai tanpa sidang tidak diakui oleh negara dan tidak memiliki akibat hukum yang sah seperti perubahan status perkawinan di akta nikah dan kartu keluarga.

Cerai tanpa sidang juga bisa menimbulkan risiko sengketa di kemudian hari terkait harta bersama, hak asuh anak, hingga warisan. Hal tersebut dikarenakan cerai tanpa sidang tidak bisa menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelesaiannya.

Aturan tentang Perceraian

Secara umum peraturan terkait perceraian di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan, PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam UU Perkawinan, disebutkan jika perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil membuat kedua belah pihak berdamai.

Dalam KHI ditegaskan jika perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama berusaha tidak dan gagal mendamaikan suami dan istri.

Dengan demikian, dapat disimpulkan jika perceraian hanya dapat dilakukan di sidang pengadilan. Dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Agama bagi pasangan yang beragama Islam, serta Pengadilan Negeri bagi pasangan lain.

Singkatnya, cerai tanpa sidang tidak sah di Indonesia dan memiliki konsekuensi hukum yang merugikan. Oleh karena itu, solusi terbaik untuk bercerai adalah melalui pengadilan.