Perjuangkan Hak untuk Dapatkan Keadilan, Pahami Apa yang dimaksud dengan Praperadilan

Apa yang dimaksud dengan praperadilan? Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri di Indonesia untuk memeriksa dan memutuskan keabsahan tindakan-tindakan hukum tertentu yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Perjuangkan Hak untuk Dapatkan Keadilan, Pahami Apa yang dimaksud dengan Praperadilan

Ilustrasi pejuang keadilan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Istilah praperadilnan mungkun masih asing bagi sebagian orang. Namun, praperadilan mempunyai peran penting dalam tegaknya keadilan. Apa yang dimaksud dengan praperadilan.

Perlu diketahui apa yang dimaksud dengan praperadilan agar dapat memperjuangkan hak dalam mendapatkan keadilan.

Dengan mengetahui apa yang dimaksud dengan praperadilan, maka seseorang yang merasa dirugikan oleh tindakan para penegak hukum bisa meraih apa yang seharusnya menjadi haknya.

Pengertian Praperadilan

Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri di Indonesia untuk memeriksa dan memutuskan keabsahan tindakan-tindakan hukum tertentu yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Ini mencakup penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Istilah "praperadilan" berasal dari bahasa Sansekerta, dengan "pra" berarti sebelum dan "peradilan" berarti pengadilan.

Tujuan dan Fungsi Praperadilan

Praperadilan bukan bagian dari proses peradilan pidana utama, melainkan sebuah upaya hukum terpisah yang bertujuan mengawasi tindakan penyidik dan penuntut umum.

Fungsi utama praperadilan adalah memastikan bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat hukum, seperti penangkapan dan penahanan, tidak melanggar hak asasi manusia dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan kata lain, praperadilan hadir sebagai mekanisme perlindungan untuk menjaga keabsahan tindakan hukum dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia.

Dasar Hukum Praperadilan

Dasar hukum praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut KUHAP, praperadilan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka, keluarganya, atau pihak lain atas kuasa tersangka.
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya, jika perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Kewenangan ini diperjelas dalam Pasal 77 KUHAP dan diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, yang menambahkan wewenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Kendati demikian, kewenangan praperadilan bersifat limitatif, terbatas pada objek-objek yang telah disebutkan di atas.

Ini berarti bahwa tindakan hukum lain yang tidak disebutkan dalam undang-undang, seperti penggeledahan atau pemasukan rumah, tidak dapat diajukan untuk praperadilan.

Meskipun demikian, praperadilan tetap merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Keberadaannya melindungi hak asasi manusia dan menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Praperadilan memainkan peran vital dalam memastikan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan menghormati hak asasi manusia.

Melalui mekanisme ini, individu dapat menantang tindakan aparat hukum yang dianggap tidak sah, sehingga memberikan perlindungan tambahan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak berwenang.

Konsultasikan masalah hukum Anda dengan pengacara terpercaya dari Penasihathukum.com melalui WhatsApp +62815 6848 4819.