Hak Guna Bangunan Berlaku Berapa Tahun? Simak Penjelasannya

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk memiliki dan memanfaatkan bangunan di atas tanah bukan milik sendiri dengan batas waktu maksimal 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun. HGB dapat dialihkan kepada pihak lain dan akan berakhir jika tidak dipenuhi syarat atau tidak dilepaskan dalam satu tahun setelah tidak memenuhi syarat, dengan hak-hak pihak lain dihormati sesuai peraturan pemerintah.

Hak Guna Bangunan Berlaku Berapa Tahun? Simak Penjelasannya
Ilustrasi Hak Guna Bangunan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Hak Guna Bangunan atau kerap disebut juga dengan HGB merupakan hak atas tanah yang diberikan kepada pihak tertentu untuk bisa dimanfaatkan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Lalu timbul pertanyaan, Hak Guna Bangunan berlaku berapa tahun?

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah Hak Guna Bangunan berapa tahun, atau berapa lama masa berlaku dari Hak Guna Bangunan. Umumnya Hak Guna Bangungan mempunyai batas waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh badan yang berwenang, serta bervariasi dan tergantung dari regulasi di setiap negara atau daerah.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang jawaban dari pertanyaan "Hak Guna Bangunan berlaku berapa tahun?". Simak penjelasan berikut ini.

Di Indonesia, HGB diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. 

Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun.

Jangka waktu HGB bisa diperpanjang dengan waktu  paling lama 20 tahun atas permintaan pemegang hak dan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya.

Yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

HGB hapus karena

  1. jangka waktunya berakhir;
  2. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu syarat tidak dipenuhi;
  3. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
  4. dicabut untuk kepentingan umum;
  5. ditelantarkan; dan
  6. tanahnya musnah.

Orang atau badan hukum yang mempunyai HGB dan tidak lagi memenuhi syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Jika HGB yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.