Buat Pernikahan Lebih Aman dari Konflik, Begini Cara Membuat Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah bisa membuat pernikahan lebih aman dari konflik. Sima cara membuat perjanjian pranikah berikut ini.

Buat Pernikahan Lebih Aman dari Konflik, Begini Cara Membuat Perjanjian Pranikah
Ilustrasi perjanjian pranikah (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Salah satu tujuan perjanjian pranikah adalah menjadikah pernikahan aman dari konflik dan melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan selama pernikahan berlangsung. Lalu, bagaimana cara membuat perjanjian pranikah.

Perjanjian pranikah merupakan dokumen yang dibuat sebelum pasangan melangsungkan pernikahan. Di dalamnya mengatur hak dan kewajiban masing-masing dalam pernikahan mereka. Meskipun tidak wajib dan terkesan tidak romantis, adalah penting untuk mengetahui cara membuat perjanjian pranikah.

Berikut ini cara membuat perjanjian pranikah untuk menghindari konflik yang tidak perlu di masa mendatang, serta memastikan masa depan pernikahan bersama pasangan mempunyai landasan yang jelas dan kuat.

  1. Buat Daftar Keinginan Bersama Pasangan

Urusan kecil dalam pernikahan, selama itu tidak melanggar hukum bisa diatur dalam perjanjian pranikah. Isi dari perjanjian ini bersifat bebas dan sah secara hukum.

Penting untuk membuat perjanjian agar di masa depan bisa melindungi hak dan kewajiban bersama pasangan, bukan merugikan satu sama lain.

  1. Sahkan di Depan Notaris

Agar perjanjian pranikah kuat di mata hukum, sahkan perjanjian di hadapan notaris atau tunjuk notaris untuk pengesahan. Notaris merupakan kepanjangan tangan dari negara yang akan menyusun perjanjian sesuai dengan apa yang telah dituliskan dan disepakati bersama.

  1. Bawa Akta Perjanjian Pranikah ke KUA atau Kantor Pencatatan Sipil

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perjanjian pranikah ke Kantor Urusan Agama (jika beragama Islam), dan Kantor Pencatatan Sipil (jika non-Muslim). Hal ini memerlukan waktu kurang lebih dua bulan.

Oleh sebab itu, lakukan perjanjian pranikah jauh-jauh hari atau tidak dilakukan berdekatan dengan akad nikah atau pemberkatan.

Demikian, penjelasan tentang bagaimana membuat perjanjian pranikah. Konsultasikan masalah pernjaian pranikah Anda melalui Penasihathukum.com dengan menghubungi WhatsApp +6281568484819 atau email penasihat99@gmail.com.