Istilah yang Digunakan untuk Ekonomi dan Hukum: Contoh Benda Bergerak dan Tidak Bergerak
contoh benda bergerak dan tidak bergerak dalam istilah ekonomi dan hukum
Penasihathukum.com – Dalam dunia ekonomi dan hokum terdapat istilah benda bergerak dan tidak bergerak. Benda-benda tersebut berimplikasi penting untuk berbagai aspek seperti perizinan, perpajakan, jaminan, hingga warisan. Apa saja contoh benda bergerak dan tidak bergerak.
Penting untuk mengetahui contoh benda bergerak dan tidak bergerak untuk memahami berbagai aturan dan transaksi ekonomi dan hukum terkait suatu benda.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang contoh benda bergerak dan tidak bergerak untuk memudahkan pemahaman yang jelas terkait istilah tersebut.
Benda Bergerak
Benda bergerak adalah jenis benda yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain tanpa merusak benda itu sendiri maupun tempatnya. Dalam hukum Indonesia, definisi ini diatur dengan jelas oleh KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
- Benda Bergerak karena Sifatnya
Ini termasuk benda-benda seperti hewan ternak (misalnya ayam, kambing), barang-barang rumah tangga (seperti buku, pensil, meja, kursi), serta kapal, perahu, dan alat-alat lain yang terpasang di kapal seperti gilingan dan tempat pemandian (Pasal 509 dan 510 KUHPer).
- Benda Bergerak karena Ketentuan Undang-Undang
Kategori ini mencakup hak-hak tertentu seperti hak pakai hasil, hak atas bunga dari pinjaman, penagihan piutang, dan saham dalam perusahaan (Pasal 511 KUHPer). Ini berarti meskipun secara alami tidak bergerak, mereka dianggap benda bergerak karena penyelesaiannya diatur oleh undang-undang.
Benda Tidak Bergerak
Berlawanan dengan benda bergerak, benda tidak bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain tanpa merusak benda itu sendiri maupun tempatnya. Klasifikasi ini juga diatur dengan rinci dalam KUHPer.
- Benda Tidak Bergerak karena Sifatnya
Contohnya adalah tanah beserta segala yang melekat di atasnya, seperti bangunan dan tanaman yang berakar di tanah, serta barang-barang tambang (Pasal 506 KUHPer).
- Benda Tidak Bergerak karena Peruntukannya atau Tujuan Pemakaiannya
Termasuk dalam kategori ini adalah pabrik beserta barang-barang produksinya, perumahan dengan barang-barang yang melekat padanya seperti cermin dan lukisan, serta bahan bangunan yang akan digunakan kembali untuk membangun gedung (Pasal 507 KUHPer).
- Benda Tidak Bergerak karena Ketentuan Undang-Undang
Ini meliputi hak-hak seperti hak pakai hasil tanah, hak pengabdian tanah, dan hak-hak lainnya yang diatur dalam hukum (Pasal 508 KUHPer).
Pengelompokan ini memiliki implikasi langsung terhadap kepemilikan, pengalihan hak, serta perlindungan dalam hukum perdata. Benda bergerak dapat diperjualbelikan, diwariskan, atau dijadikan jaminan, sementara benda tidak bergerak juga memiliki hak-hak yang khas tergantung pada karakteristiknya.
Dengan memahami perbedaan dan pengelompokan ini, individu atau entitas hukum dapat melaksanakan hak-hak kepemilikan dengan jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga stabilitas dan kepastian hukum dalam transaksi dan pertukaran benda.
Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang benda bergerak dan tidak bergerak tidak hanya penting bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum yang terlibat dalam kegiatan hukum sehari-hari.