Istri Wajib Tahu, Bagaimana Hukumnya Jika Suami Tidak Memberi Nafkah?
Dalam berumah tangga suami harus mengetahui dan menjalankan kewajiban. Bagaimana hukumnya jika suami tidak memberi nafkah
Penasihathukum.com - Menjadi kewajiban suami untuk menafkahi anak-anak dan istrinya. Lalu, bagaimana hukumnya jika suami tidak memberi nafkah?
Dalam rumah tangga tentu terdapat beragam permasalahan, salah satu yang tidak sedikit terjadi adalah suami yang tidak memberi nafkah untuk keluarga atau anak dan istrinya. Seorang istri wajib mengetahui bagaimana hukumnya jika suami tidak memberi nafkah, agar dapat menentukan keputusan yang bijak dalam bahtera rumah tangganya.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan memberikan pandakan terkait bagaimana hukumnya jika suami tidak memberi nafkah di mata hukum, agar membantu istri mempertimbankan keputusan yang baik.
Kewajiban Suami
Dalam Undang-undang (UU) Perkawinan, dijelaskan jika suami dan istri masing-masing berkewajiban menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Suami memiliki kewajiban untuk melindungi istri, serta memenuhi kebutuhan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Sementara itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan jika suami dengan penghasilannya memiliki tanggungan nafkah, kiswah, dan tempat tinggal bagi istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak. Suami juga menanggung biaya pendidikan untuk anak-anaknya.
Apabila suami tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka suami disebut dengan cidera janji (wanprestasi).
Apa yang Bisa Dilakukan oleh Istri Jika Suami Tidak Memberi Nafkah
Apabila suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya, maka istri bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atas tuntutan nafkah yang layak, sehingga perceraian bukan langkah satu-satunya yang bisa diambil.
Gugatan tuntutan nafkah yang layak bisa ditempuh melalui proses mediasi di pengadilan sebelum putusan cerai dilakukan.
Ketidakmampuan suami memberikan nafkah bukanlah alasan perceraian, kendati demikian, tidak adanya nafkah lahir bisa memicu pertengkaran dan menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara suami istri, yang menjadikannya sebagai alasan perceraian.
Demikian penjelasan pandangan hukum terkait suami yang tidak memberi nafkah kepada istrinya. Selain perceraian, istri dapat menuntut gugatan nafkah terlebih dahulu.
Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui WhatsApp di nomor +6281568484819.