Disebut sebagai Sahabat Pengadilan untuk Keadilan, Simak Apa itu Amicus Curiae?

Apa itu Amicus Curiae? Amicus curiae merupakan sahabat pengadilan yang memberikan keterangan

Disebut sebagai Sahabat Pengadilan untuk Keadilan, Simak Apa itu Amicus Curiae?
Ilustrasi amicus curiae (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Kata amicus curiae mungkin masih terdengar asing di telinga masyarakat awam. Sebenarnya apa itu amicus curiae dan apa fungsinya dalam mencari keadilan?

Untuk memahami apa itu amicus curiae, perlu diketahui amicu curiae berasal dari bahasa latin yang memiliki arti 'sahabat pengadilan', yaitu pihak ketiga yang diizinkan membantu pengadilan dengan cara memberikan informasi keahlian, atau sudut pandang yang relevan terkait dengans suatu perkara.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang amicus curiae atau sahabat pengadilan yang memiliki tujuan untuk membantu pengadilan dalam prose pengambilan keputusan yang adil.

Amicus Curiae

Amicus Curiae bukanlah pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Bukan penggugat ataupun tergugat, atau pihak yang memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diadili.

Amicus curiae memiliki peran yaitu menyumbangkan informasi tambahan atau perspektif baru yang bisa jadi belum dipertimbangkan oleh pengadilan.

Keterlibatan amicus curiae juga bersifat sukarela atau atas permintaan pengadilan. Bisa jadi, amicus curiae memberikan bantuan dalam bentuk brief tertulis yang berisi analisa kasus dan argumen hukum. 

Kendati demikian, bukan tidak mungkin jik amicus curiae bisa berupa keterangan lisan yang diucapkan di depan pengadilan.

Keputusan untuk menerima ataupun menolak pendapat dari amicus curiae berada sepenuhnya di tangan pengadilan.

Siapa Saja yang Bisa Menjadi Amicus Curiae?

Orang yang bisa menjadi amicus curiae adalah orang yang mempunyai keahlian atau kepentingan terkait kasus, asal tidak terlibat secara langsung dalam perkara yang diadili. Orang yang bisa menjadi amicus curiae di antaranya:

  1. Pakar Hukum

Pakar hukum bisa menjadi amicus curiae untuk memberikan pandangannya terkait suatu perkara. Pakar hukum yaitu pengacara dengan spesialisasi di bidang terkait, profesora atau akademi hukum dengan keahlian khusus, serta organisasi profesi hukum yang ingin memberikan pandangan tertentu.

  1. Organisasi Masyarakat

Organisasi masyarakat juga bisa berperan sebagai amicus curiae. Seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang berkaitan dengan perkara seperti Hak Asasi Manusia (HAM), lingkungan hidup, atau perlindungan konsumen.

Selain itu, kelompok masyarakat yang terkena imbas dari putusan suatu perkara juga bisa menjadi amicus curiae.

  1. Akademisi

Orang yang bisa menjadi amicus curiae, yaitu akademisi. Bisa dosen atau peneliti yang memiliki keahlian relevan atas perkara yang diadili.

  1. Kelompok Kepentingan

Kelompok kepentingan, seperti asosiasi bisnis atau industri juga bisa menjadi amicus curiae apabila putusan atas kasus yang diadili bisa memberikan pengaruh pada mereka.

Tak hanya itu, serikat pekerja yang ingin membela hak buruh seperti pada kasus perselisihan ketenagakerjaan juga bisa menjadi amicus curiae.

Demikian penjelasan tentang amicus curiae. Dapat disimpulkan, siapa saja yang mempunya keahlian, pengetahuan, dan perspektif yang berharga dan bisa membantu pengadilan akan suatu perkara bisa menjadi amicus curiae.