5 Asas Hukum Perlindungan Konsumen Menurut Undang-undang
Asas hukum perlindungan konsumen, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, adalah landasan penting dalam menjaga hak-hak konsumen di Indonesia.
Penasihathukum.com - Asas hukum perlindungan konsumen adalah bagian penting dalam sistem hukum di mana pun termasuk di Indonesia, guna memastikan terjaminnya hak-hak konsumen.
Dalam regulasi yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu pada Pasal 2 dijelaskan mengenai landasan penting dalam pemberian perlindungan keamanan, berupa asas hukum perlindungan konsumen.
Berikut ini, Penasihathukum.com mengulas tentang asas-asas hukum perlindungan konsumen menurut undang-undang yang menjadi pondasi dalam hubungan antara konsumen dengan produsen.
1. Asas Manfaat
Prinsip ini menegaskan bahwa konsumen dan produsen memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas ekonomi yang mereka lakukan.
Poin pentingnya adalah keuntungan tersebut haruslah adil dan seimbang bagi kedua belah pihak.
Sebagai contoh, dalam transaksi jual-beli, kedua belah pihak seharusnya mendapat keuntungan yang setara. Jika salah satu pihak mendapatkan keuntungan besar sedangkan yang lain mengalami kerugian, hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan.
2. Asas Keadilan
Asas keadilan mengharuskan bahwa konsumen dan produsen, atau pelaku usaha, harus bertindak secara adil dan mendapatkan hak serta kewajiban yang seimbang.
Sebagai contoh, dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen, proses tersebut harus dilakukan dengan adil di mana hak dan kewajiban kedua belah pihak dihormati dan dipertimbangkan dengan seimbang.
3. Asas Keseimbangan
Asas ini menekankan bahwa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh konsumen dan produsen harus selaras dengan peraturan hukum perlindungan konsumen yang berlaku.
Sebagai contoh, hak konsumen untuk menerima informasi yang jelas dan benar tentang barang atau jasa yang mereka beli harus sejalan dengan kewajiban produsen atau penjual untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada konsumen.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan
Asas ini memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen, yaitu tidak hanya mendapatkan manfaat, tetapi juga tidak membahayakan keselamatan, serta harta benda konsumen.
Misalnya, produk makanan yang aman dan bebas dari bahan berbahaya merupakan contoh implementasi dari prinsip keamanan dan keselamatan ini.
5. Asas Kepastian Hukum
Asas ini menegaskan, jika turan dan hukum yang berlaku harus jelas dan pasti. Sehingga konsumen dan produsen dapat menjalankan hak dan kewajiban tanpa ada kesulitan dan keraguan.
Sebagai contoh, sebuah perjanjian jual-beli yang memiliki ketentuan yang jelas dan tidak ambigu akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.