Dilarang Bertemu Anak Kandung, Ini yang Harus Dilakukan
Apa yang harus dilakukan oleh orang tua jika dilarang bertemu anak kandung karena tidak memiliki hak asuh?
Penasihathukum.com - Dalam rumah tangga, perceraian bisa saja terjadi yang membuat terjadinya pemisahan anak dengan orang tua. Biasanya, seorang anak yang belum berusia 12 tahun, hak asuh akan diberikan kepada sang ibu. Lalu bagaimana jika pasca perceraian orang tua/ ayah dilarang bertemu anak kandung? Apa yang harus dilakukan?
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, disebutkan jika orang tua tidak boleh dilarang bertemu anak kandung. Anak tetap memiliki hak untuk bertemu dan dan berhubungan pribadi dengan kedua orang tua baik ayah ataupun ibu.
Meskipun salah satu orang tua memegang hak asuh terhadap anak, hal ini bukan berarti bisa melarang sang anak untuk bertemu dengan ayah/ibu nya. Jika dilarang bertemu dengan anak kandung, maka orang yang melarang tersebut bisa dikatakan melanggar hukum.
Dalam Lampiran SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dijelaskan jika hadhanah atau pemegang hak asuh anak harus memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh agar bisa bertemu dengan sang anak.
Apabila pemegang hadhanah melanggar ketentuan tersebut, maka orang tua yang tidak memegang hak hadhanah bisa menjadikan alasan itu untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah.
Secara hukum, meskipun orang tua telah berpisah, anak kandung tetap memiliki hak untuk dibesarkan oleh kedua orang tua.
Apabila Anda dihadapkan pada permasalahan dilarang bertemu dengan anak kandung karena tidak memegang hak hadhanah, maka hal yang bisa dilakukan adalah, pertama mengupayakan mediasi.
Mediasi bisa dilakukan dengan berkomunikasi secara langsung dengan mantan pasangan, dan menyampaikan dengan baik keinginan bertemu dengan anak demi kepentingan anak.
Apabila komunikasi menemui kesulitan, melibatkan pihak ketiga netral seperti keluarga dan tokoh agama bisa menjadi pilihan.
Kendati demikian, jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil dan tetap sulit untuk bertemu dengan anak, maka Anda dapat menempuh langkah hukum.
Anda bisa meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membantu mediasi, atau mengajukan gugatan pencabutan hak asuh ke pengadilan dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat.
Konsultasikan masalah tersebut dengan pengacara untuk mendapatkan langkah hukum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan. Anda bisa berkonsultasi melalui Penasihathukum.com dan mendapatkan saran hukum melalui WhatsApp di nomor +6281568484819.