Sering Ada dalam Penjualan Tiket Konser, Apakah Calo Bisa Dipidana?
Dalam penjualan tiket, tidak jarang calo melakukan penipuan tiket konser. Apakah calo bisa dipidana
Penasihathukum.com - Untuk mendapatkan tiket konser artis idola, penggemar harus menyiapkan diri semaksimal mungkin agar tidak kehabisan. Selain bersaing dengan sesama penggemar, tak jarang juga harus bersaing dengan calo. Calo kerap meresahkan, karena mereka biasanya menjual kembali tiket konser dengan harga yang jauh lebih mahal. Apakah calo bisa dipidana?
Sebelum membahas tentang apakah calo bisa dipidana, perlu diketahui calo merupakan orang yang menjadi perantara atau menjual jasa dalam menguruskan sesuatu, salah satunya tiket konser. Calo tiket konser, adalah orang yang menjual jasanya untuk membeli tiket konser. Biasanya calo mengambil keuntungan dengan menjual ulang harga tiket yang telah ia beli dengan harga yang lebih mahal.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang calo dan menjawab pertanyaan apakah calo bisa dipidana atau tidak.
Calo dalam Pandangan Hukum
Calo atau disebut juga perantara, dalam pandangan hukum perdata adalah legal atau diperbolehkan. Hubungan hukum antara calo dengan pembelinya didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan demikian, dapat disimpulkan jika jual beli tiket konser dari calo adalah legal, apabila pembeli dengan sadar membeli tiket dari calo dengan harga yang biasanya jauh lebih tinggi dibandingkan harga aslinya.
Keberadaan calo juga tidak dapat dikatakan melanggar hukum. Kendati demikian, calo disebut melanggar hukum apabila melakukan penipuan dalam menjual tiket konser.
Penipuan oleh Calo
Apa yang dimaksud dengan penipuan oleh calo, yaitu tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh calo untuk menipu pembelinya. Seperti dengan memalsukan tiket konser, lalu menjualnya seperti tiket asli.
Menggandakan tiket konser juga menjadi tindakan penipuan yang kerap dilakukan oleh calo. Hal ini merugikan pembelinya, karena hanya satu dari tiket yang digandakan yang bisa masuk ke dalam venue, sementara tiket gandaan lainnya membuat pembeli tidak bisa masuk ke venue.
Fenomena penipuan oleh calo yang juga sering terjadi adalah dimana telah terjadinya pembayaran dari pembeli, tapi pembeli tidak mendapatkan tiketnya, bahkan kesulitan menghubungi calo.
Hukum Penipuan Calo Tiket Konser
Calo yang melakukan penipuan bisa diancam dengan Pasal 378 KUHP, dimana ia dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atas tindak penipuan.
Sementara itu, dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku pada 2026 mendatang, calo yang melakukan penipuan terancam pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Demikian ulasan tentang pidana calo tiket konser. Pada dasarnya calo bukanlah tindakan yang dilarang, asal tidak melanggar hukum yang berlaku.
Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com atau melalui nomor WhatsApp +6281568484819 untuk mendapatkan saran hukum dari ahlinya.