Pendapat Berbeda Hakim, Pahami Apa yang Dimaksud dengan Dissenting Opinion?

Apa yang dimaksud dengan dissenting opinion? yaitu istilah hukum yang merujuk pada pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas hakim dalam suatu perkara.

Pendapat Berbeda Hakim, Pahami Apa yang Dimaksud  dengan Dissenting Opinion?
Ilustrasi hakim (Sumber: Freepik.com - krakenimages)

Penasihathukum.com – Dalam dunia hukum, istilah putusan hakim kerap di dengar. Namun, dalam suatu putusan hakim bisa jadi semua hakim memiliki pendapat yang berbeda akan kasus tertentu yang dikenal dengan istilah dissenting opinion. Apa yang dimaksud dengan dissenting opinion?

Penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan dissenting opinion, karena hal ini juga memiliki peran penting dalam dunia hukum. Pendapat yang berbeda dari hakim tentu memiliki alasan-alasan yang mendasari perbedaan pendapat.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang apa yang dimaksud dengan dissenting opinion, sehingga pembaca bisa lebih menghargai kompleksitas proses peradilan dan pentingnya menjaga independensi hakim.

Dissenting opinion adalah istilah hukum yang merujuk pada pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas hakim dalam suatu perkara.

Secara substansi, dissenting opinion adalah pendapat berbeda yang mempengaruhi amar putusan. Pendapat ini harus dituangkan dalam putusan pengadilan.

Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dissenting opinion merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dari hakim konstitusi yang berbeda pendapat.

 Ini juga merupakan wujud transparansi agar masyarakat mengetahui seluruh pertimbangan hukum dalam putusan MK. Meskipun demikian, dissenting opinion tidak memengaruhi kekuatan hukum putusan MK.

Begitu pula dalam peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), dissenting opinion tidak mengubah putusan pengadilan karena putusan diambil berdasarkan musyawarah. Jika tidak ada mufakat bulat, pendapat berbeda akan dimuat dalam putusan dan putusan tetap ditentukan oleh suara mayoritas.

Dissenting opinion diatur dalam Pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa:

  1. Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
  2. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
  3. Jika tidak ada mufakat bulat dalam sidang permusyawaratan, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

Mengenai dissenting opinion dalam pemeriksaan tingkat kasasi di MA, diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan (3) UU No. 5 Tahun 2004 sebagai berikut:

Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Dengan demikian, dissenting opinion adalah bagian penting dari sistem peradilan yang menjamin kebebasan dan transparansi hakim dalam memberikan pendapat hukumnya.