Pelanggaran Hukum yang Dapat Dilaporkan ke Komnas HAM

Pelanggaran hukum yang dapat dilaporkan ke Komnas HAM adalah pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan

Pelanggaran Hukum yang Dapat Dilaporkan ke Komnas HAM
Ilustrasi perjuangan ham

Penasihathukum.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi tujuan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak asasi yang dialami mereka. Lalu apa saja pelanggaran yang dapat dilaporkan ke Komnas HAM?

Penting untuk mengetahui apa saja pelanggaran yang dapat dilaporkan ke Komnas HAM agar aduan bisa dilaporkan ke lembaga yang tepat.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang pelanggaran yang dapat dilaporkan ke Komnas HAM.

Sebelum itu, perlu diketahui Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri yang berfokus pada perlindungan dan pemajuan HAM. Komnas HAM diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, yang memiliki tugas dan fungsi penting yaitu melakukan penyelidikan, mediasi, penelitian, dan penyuluhan yang berkaitan dengan HAM.

Komnas HAM menerima aduan masyarakat atas pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia meliputi pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM Ringan.

Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat yang bisa dilaporkan ke Komnas HAM  seperti genosida, yaitu pemusnahan yang sistematis dan terencana terhadap suatu kelompok etnis, bangsa, as, atau agama tertentu.

Lalu kejahatan kemanusiaan, yaitu tindakan penyerangan yang luas dan sistematis terhadap warga sipil dengan tujuan untuk menimbulkan penderitaan baik secara fisik maupun mental yang berat.

Selain itu, Komnas HAM juga menerima pelanggaran HAM berat lainnya atau pelanggaran HAM yang dilakukan dengan cara kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan yang bisa dilaporkan ke Komnas HAM seperti:

  1. Penyiksaan

Penyiksaan adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit dan penderitaan yang berat baik secara fisik maupun mental, dengan tujuan mendapatkan informasi atau pengakuan, penghukuman atas perbuatan yang dilakukan atau disangka dilakukan, atau pemaksaan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

  1. Perlakuan Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat

Adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang berta, baik fisik maupun mental, tanpa tujuan yang sah dan melanggar hak-hak dasar manusia.

  1. Penculikan

Penculikan juga termasuk pelanggaran HAM, yaitu tindakan mengambil, membawa pergi, atau menyembunyikan seseorang untuk merampas kemerdekaan.

  1. Penahanan Sewenang-wenang

Penahanan tanpa adanya dasar hukum yang sah ataupun tanpa melalui proses hukums sesuai aturan undang-undang  juga merupakan pelanggaran HAM.

  1. Pembunuhan di Luar Hukum

Pembunuhan di luar hukum atau pembunuhan yang dilakukan oleh aparat negara di luar proses hukum yang sah juga termasuk dalam pelanggaran HAM.

  1. Penyerangan Kebebasan

Termasuk di dalam pelanggaran ini yaitu menyerang kebebasan seseorang untuk hidup, untuk beragama, berekspresi, serta berkumpul dan berserikat.

  1. Diskriminasi

Pelanggaran ini termasuk perlakuan tidak adil atas dasar ras, etnis, agama, jenis kelamin, dan status lainnya.

  1. Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik merupakan tindakan merusak kehormatan atau reputasi seseorang dan bisa dilaporkan ke Komnas HAM.

Demikian penjelasan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang bisa dilaporkan ke Komnas HAM. Selain pelanggaran tersebut, Komnas HAM juga menerima pengaduan atas pelanggaran HAM lainnya.

Harus diketahui, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM secara hukum, melainkan hanya memiliki kewenangan untuk penyelidikan, pemantauan, dan mediasi atas pelanggaran HAM yang dilaporkan.

Konsultasikan berbagai masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui nomor WhasApp +6281568484819.