Jiplak Karya Ilmiah, Simak Sanksi Plagiat Bagi Mahasiswa
Tindakan plagiat sering terjadi di berbagai bidang, termasuk dalam penyusunan karya tulis ilmiah seperti skripsi dan tesis mahasiswa. Aturan sanksi plagiasi bagi mahasiswa diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Penasihathukum.com - Tindakan plagiat kerap terjadi di berbagai bidang baik seni maupun karya tulis di bidang akademik. Di bidang akademik, tindakan tersebut seringkali ditemukan dalam penyusunan karya tulis ilmiah yaitu skripsi dan tesis mahasiswa. Apakah ada sanksi plagiasi bagi mahasiswa yang melakukannya?
Tentu saja, tindakan plagiasi karya tulis ilmiah memiliki regulasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Seperti apa sanksi plagiasi bagi mahasiswa yang diatur dalam UU tersebut?
Dalam ulasan ini, Pneasihathukum.com akan membahas tentang sanksi plagiasi bagi mahasiswa melakukannya yang diatur oleh UU Sisdiknas.
Perlu diketahui, plagiat merupakan tindakan mengambil ide, tulisan, karya orang lain, lalu menuliskannya sebagai karya sendiri tanpa mencantumkan nama atau tidak memberikan kredit (pengakuan) kepada pemilik asli.
Tindakan-tindakan plagiat yang kerap terjadi seperti menyalin teks secara langsung, mengambil ide dari sumber tanpa memberikan kredit, dan lain-lain.
Plagiat tidak bisa dianggap sepele. Dalam dunia akademik plagiat memiliki konsekuensi serius, seperti merusak reputasi, pemecatan, hingga tindakan hukum.
Dalam UU Sisdiknas, apabila terjadi plagiat dalam karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, dan vokasi, maka gelar yang didapat bisa dicabut.
Selain itu, pelaku plagiat juga terancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Selain UU Sisdiknas, terkait plagiat karya ilmiah, juga diterbitkan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi) Permendiknas 17/2010).
Dalam permendiknas tersebut juga dijelaskan tentang penanggulangan plagiat yang dilakukan oleh mahasiswa dalam penulisan karya ilmiah.
Jika terdapat dugaan plagiat oleh seorang mahasiswa, kepala jurusan/departemen/bagian akan membandingkan karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga menjadi sumber tanpa disebutkan oleh mahasiswa.
Selanjutnya, kepala jurusan/departemen/bagian akan meminta seorang dosen sejawat dalam bidang tersebut untuk memberikan kesaksian tertulis mengenai kebenaran dugaan plagiat yang dilakukan oleh mahasiswa.
Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat akan diberikan kesempatan untuk membela diri di depan kepala jurusan/departemen/bagian.
Apabila hasil perbandingan dan kesaksian membuktikan adanya plagiat, maka kepala jurusan/departemen/bagian akan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang bersangkutan.
Namun, jika salah satu dari perbandingan atau kesaksian tidak dapat membuktikan adanya plagiat, maka sanksi tidak akan diberlakukan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat.
Jika seorang mahasiswa terbukti melakukan plagiat setelah lulus dari suatu program studi, sanksi yang dapat diberikan adalah pembatalan ijazah sesuai dengan Pasal 12 ayat [1] huruf g Permendiknas 17/2010.
Namun, jika tuduhan plagiat tidak terbukti, maka pemimpin perguruan tinggi bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan nama baik mahasiswa yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Permendiknas 17/2010.