Jangan Sekali-kali Lakukan Kekerasan, Ini Hukuman bagi Pelaku KDRT
Hukuman bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Penasihathukum.com - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih saja banyak terjadi hingga kini. Korban seringkali mendapatkan kekerasan tak hanya fisik, tetapi juga mental. Padahal telah ada regulasi yang mengatur hukuman bagi pelaku KDRT.
KDRT sendiri adalah tindakan seseorang yang bisa menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan fisik, seksual, psikologis, dan lain-lain. Lalu seperti apa hukuman bagi pelaku KDRT di Indonesia?
Hukuman bagi pelaku KDRT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Dalam UU tersebut dijelaskan bentuk-bentuk KDRT yang meliputi kekerasan seksual, fisik, psikis, dan penelantaran rumah tangga.
Kekerasan Seksual
Dalam UU KDRT, disebutkan ika pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga mendapatkan ancaman pidana penjara empat hingga 15 tahun, atau denda Rp12 juta hingga Rp300 juta.
Aturan tersebut berlaku bagi orang dalam lingkup rumah tangga yang memaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain, baik untuk tujuan komersial atau tujuan lainnya.
Selain itu, pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga juga mendapatkan ancaman lima hingga 20 tahun penjara atau denda Rp25 juta hingga Rp500 juta jika kekerasan seksual yang dilakukan menyebabkan luka yang tidak bisa sembuh sepenuhnya, penurunan gangguan daya pikir atau kejiwaan selama minimal 1 bulan atau satu tahun secara tidak berurutan, gugur atau kematian janin dalam kandungan, dan membuat organ reproduksi tidak berfungsi.
Kekerasan Fisik
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga memiliki beberapa bentuk, yaitu: pertama, mereka yang melakukan kekerasan fisik dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun atau didenda hingga Rp 15 juta.
Kedua, jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat, pelaku dapat dihukum penjara maksimal sepuluh tahun atau didenda hingga Rp 30 juta.
Ketiga, jika kekerasan fisik mengakibatkan kematian korban, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal selama 15 tahun atau didenda hingga Rp 45 juta.
Keempat, jika kekerasan fisik dilakukan antara suami dan istri tanpa menyebabkan penyakit atau mengganggu aktivitas sehari-hari, pelaku bisa dihukum penjara maksimal empat bulan atau didenda hingga Rp 5 juta.
Kekerasan Psikis
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah sebagai berikut: pertama, mereka yang melakukan tindakan kekerasan psikis dapat dijatuhi pidana penjara maksimal selama tiga tahun atau didenda hingga Rp 9 juta.
Kedua, jika kekerasan psikis terjadi antara suami dan istri tanpa menyebabkan penyakit atau menghambat kegiatan sehari-hari, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal selama empat bulan atau didenda hingga Rp 3 juta.
Penelantaran Rumah Tangga
Seseorang yang melakukan penelantaran terhadap anggota keluarga dalam rumah tangganya atau sengaja mencegah anggota keluarganya untuk bekerja, yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi, bisa dihukum penjara hingga tiga tahun atau didenda maksimal Rp 15 juta.