Ingin Menjadi WNI? Pahami Bagaimana Cara Naturalisasi Biasa
Bagaimana cara naturalisasi biasa? Dengan memenuhi semua syarat dan melengkapi dokumen yang diperlukan, proses permohonan naturalisasi biasa dapat dilakukan dengan lebih lancar.

Penasihathukum.com – Ada banyak alasan bagi warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI), baik karena alasan ikatan keluarga, bisnis, ataupun yang lain. Mereka harus menjalani proses naturalisasi agar sah secara hukum menjadi WNI. Bagaimana cara naturalisasi biasa?
Penting untuk mengetahui bagaimana cara naturalisasi biasa, terlebih bagi yang hendak menjadi WNI untuk alasan tertentu. Naturalisasi biasa merupakan proses untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing melalui permohonan.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang bagaimana cara naturalisasi biasa, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Naturalisasi biasa adalah proses di mana Warga Negara Asing (WNA) dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia melalui pengajuan permohonan.
Proses ini diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi biasa, seorang WNA harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pemohon juga perlu membuat surat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai, lalu dikirim ke Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham atau Perwakilan RI di luar negeri. Adapun surat permohonan berisi:
- Nama lengkap;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Alamat tempat tinggal;
- Kewarganegaraan Pemohon;
- Nama lengkap suami atau istri;
- Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
- Kewarganegaraan suami atau istri.
Permohonan tersebut juga dilampiri dengan beberapa berkas, yakni:
- Foto copy kutipan akta kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy kutipan akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy kutipan akta perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
- Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
- Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membela dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; dan
- Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Dengan memenuhi semua syarat dan melengkapi dokumen yang diperlukan, proses permohonan naturalisasi biasa dapat dilakukan dengan lebih lancar. Semoga informasi ini membantu dalam memahami proses naturalisasi biasa di Indonesia.