Ada Banyak Jenisnya, Ini 7 Bentuk Tipikor yang Harus Diketahui
7 bentuk tipikor atau tindak pidana korupsi yang harus diketahui.
Penasihathukum.com - Korupsi adalah pelanggaran hukum berupa praktik penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Ada banyak jenis tindak pidana korupsi (tipikor) seperti penyuapan, pencucian uang, nepotisme, dan lain-lain. Namun, setidaknya ada 7 bentuk tipikor yang harus diketahui.
Sebanyak 7 bentuk tipikor terdiri dari 30 jenis yang dijelaskan dalam 13 pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang 7 bentuk tipikor yang harus diketahui serta akibat yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut.
- Kerugian Keuangan Negara
Bentuk tipikor ini memberikan kerugian keuangan negara karena adanya anggaran yang membengkak dari yang seharusnya. Tindakan ini termasuk pelanggaran hukum karena melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Tujuan dari korupsi ini yaitu menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dans arana yang ada. Contoh: pegawai yang melakukan mark up anggaran untuk keuntungan dari selisih harga.
- Penyuapan
Penyuapan kepada aparatur sipil negara, penyelenggara negara, hakim, advokat, dengan maksud tertentu terkait dengan jabatan menjadi salah satu bentuk tipikor.
Suap bisa terjadi antar pegawai maupun antara pegawai dengan pihak luar. Contoh antar pegawai seperti untuk melicinkan jalan dalam menaikan pangkat atau jabatan.
Suap dengan pihak luar seperti suap dari pihak swasta kepada pegawai pemerintah untuk pemenangan tender.
- Penggelapan
Penggelapan adalah tindakan yang dengan sengaja melakukan pemalsuan dokumen, manipulasi keuangan, pencucian uang, dan lain-lain. Contoh penggelapan lain seperti merobek atau menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap.
- Pemerasan
Pemerasan adalah tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melanggar hukum. Pemerasan dalam korupsi dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, dengan adanya potongan yang diambil untuk diri sendiri.
Contoh pemerasan yaitu: seorang pegawai pemerintah yang menyatakan tarif pengurusan dokumen adalah Rp50 ribu, padahal seharusnya lebih kecil daripada itu atau bahkan gratis.
- Perbuatan Curang
Perbuatan curang juga termasuk dalam korupsi, yaitu tindakan yang sengaja dilakukan untuk keuntungan pribadi dan bisa membahayakan orang lain.
Contoh: Pemborong yang membuat bangunan dengan bahan-bahan yang tidak sesuai atau kualitas yang diturunkan agar mendapatkan harga lebih murah tetapi menurunkan kualitas dari yang seharusnya. Hal tersebut dapat membahayakan keamanan orang lain dan merugikan pihak lain.
- Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Contoh tindakan ini adalah pengadaan barang kantor oleh seorang pegawai pemerintahan, tetapi ia menyertakan keluarganya dan mengupayakan kemenangan keluarganya dalam proses tender, padahal ia hanya ditugaskan untuk mengurus dan mengawasi agenda pengadaan.
- Gratifikasi
Gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap, terlebih jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas.
Contoh: seorang pengusaha yang memberi hadiah mahal untuk pejabat dengan maksud memenangkan proyek dari instansi pemerintahan.