Pembagian Kekuasaan di Indonesia: Mengenal 3 Lembaga Negara
3 lembaga negara pemegang kekuasaan di Indonesia terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Penasihathukum.com – Sistem pemerintahan di Indonesia mengantu pada prinsip pemisahan kekuasaan atau dikenal dengan trias politica. Prinsip tersebut membagi kekuasaan menjadi 3 lembaga negara.
Perlu diketahui, 3 lembaga negara tersebut memiliki tujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk pihak tertentu serta menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang 3 lembaga negara yang terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Lembaga Eksekutif
Lembaga Eksekutif adalah badan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang dan menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Di Indonesia, lembaga ini dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden dan para menteri. Tugas lembaga ini meliputi
- Melaksanakan undang-undang dan mengelola administrasi negara.
- Merancang dan mengajukan undang-undang kepada lembaga legislatif untuk disetujui.
- Mengatur dan mengendalikan kepolisian, angkatan bersenjata, dan mempertahankan keamanan nasional.
- Berwenang memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- Mengelola hubungan diplomatik dengan negara lain.
- Lembaga Legislatif
Lembaga Legislatif bertugas untuk membuat dan merumuskan undang-undang yang dibutuhkan oleh negara.
Di Indonesia, lembaga ini terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Fungsi utama lembaga legislatif meliputi:
- Merumuskan Kebijakan dan Membuat Undang-Undang: Lembaga ini memiliki hak untuk mengajukan inisiatif undang-undang dan melakukan amandemen terhadap rancangan undang-undang, terutama dalam hal anggaran.
- Mengawasi Lembaga Eksekutif: Lembaga Legislatif bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tindakan Lembaga Eksekutif sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, melalui hak-hak khusus yang diberikan kepada badan perwakilan rakyat.
- Lembaga Yudikatif
Lembaga Yudikatif adalah badan yang berfungsi untuk mengadili pelanggaran konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Lembaga ini beroperasi secara independen, terpisah dari pengaruh pemerintah. Di Indonesia, lembaga ini terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah agung memiliki wewenang untuk memutuskan perkara kasasi dan sengketa kewenangan mengadili, memutuskan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Sementara Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 pada tingkat pertama dan terakhir, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilihan umum, dan menangani dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden atas permintaan DPR.
Dalam struktur pemerintahan Indonesia, kekuasaan dibagi menjadi tiga lembaga utama yang saling melengkapi. Lembaga Eksekutif yang melaksanakan pemerintahan, Lembaga Legislatif yang membuat undang-undang, dan Lembaga Yudikatif yang menegakkan hukum.
Masing-masing lembaga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan dan stabilitas pemerintahan serta menjamin bahwa negara dijalankan sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.