Hak-hak Anak Berdasarkan Hukum di Indonesia

Terdapat hak-hak anak berdasarkan hukum di Indonesia yang harus dipahami oleh semua orang.

Hak-hak Anak Berdasarkan Hukum di Indonesia
Ilustrasi anak-anak (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Anak-anak merupakan generasi masa depan suatu bangsa. Oleh sebab itu, hak-hak mereka juga harus dilindungi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, hingga negara. Seperti apa hak-hak anak berdasarkan hukum di Indonesia.

Di Indonesia, hak-hak anak diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan lain, sebagai komitmen negara untuk menjamin hak-hak anak.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang hak-hak anak berdasarkan hukum di Indonesia. Simak penjelasan berikut ini.

Perlindungan anak terdiri dari pemberian jaminan terhadap hak-hak anak serta upaya untuk melindungi anak-anak dari diskriminasi dan kekerasan.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan jika anak-anak bisa tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi dalam lingkungan masyarakat sesuai dengan martabat dan hak asasi manusia (HAM). Berikut ini beberapa undang-undang yang memuat tentang hak-hak anak.

UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak 

  1. Anak berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk hidup dan berkembang secara fisik, mental, dan sosial.
  2. Setiap anak berhak untuk mendapatkan nama dan diakui sebagai warga negara.
  3. Anak-anak berhak mendapatkan perawatan dari orang tua atau wali, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
  4. Anak berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai untuk mendukung perkembangan mereka dan mempersiapkan mereka menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
  5. Anak berhak mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, baik secara preventif maupun kuratif, untuk memastikan kesehatan fisik dan mental mereka.
  6. Anak berhak untuk menyatakan pendapatnya dalam segala hal yang menyangkut kehidupan mereka, sesuai dengan tingkat kedewasaan dan kemampuannya.
  7. Anak-anak berhak untuk bermain, beristirahat, dan berpartisipasi dalam kegiatan rekreasi dan budaya yang sesuai dengan usianya.
  8. Anak yang berada dalam situasi khusus, seperti anak jalanan, anak yang berkonflik dengan hukum, atau anak yang menjadi korban bencana, berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan khusus.

UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang HAM

  1. Anak berhak memperoleh perlindungan dari orang tua, masyarakat, dan negara.
  2. Anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai bentuk kekerasan, pelecehan seksual, dan perbuatan tidak menyenangkan.
  3. Anak berhak memperoleh perlindungan dari pekerjaan yang berbahaya bagi dirinya, serta berpotensi mengganggu kesehatan fisik, moral, dan kehidupan sosial.
  4. Anak berhak mendapatkan perlindungan dari pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, eksploitasi, dan bentuk-bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain.
  5. Anak juga berhak memperoleh kebebasan dan perlakuan secara manusiawi, berhak mendapatkan bantuan hukum secara efektif, serta jika berhadapan dengan hukum jua berhak diperlakukan secara khusus, dan apabila tersandung pidana, berhak mendapatkan keadilan dalam pengadilan anak.

UU Nomor 35 Tahun 2014

  1.  Anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan kekerasan, penganiayaan, penelantaran, dan diskriminasi serta ketidakadilan.
  2. Anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.
  3. Anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
  4. Anak juga wajib mendapatkan kebebasan.

Demikian hak-hak anak berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak-hak tersebut menjadi penting karena memungkinkan anak-anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dan terhindar dari berbagai konsekuensi negatif.