Kurnia Meiga Diceraikan Istri Karena Kekerasan? Simak Proses Perceraian Bagi Korban KDRT

Proses perceraian bagi korban KDRT meliputi beberapa langkah yang harus ditempuh.

Kurnia Meiga Diceraikan Istri Karena Kekerasan? Simak Proses Perceraian Bagi Korban KDRT
Kurnia Meiga dan Azhiera Adzka Fathir (Sumber: Instagram/@egahermansyah)

Penasihathukum.com - Baru-baru ini santer beredar kabar, mantan kiper Timnas Indonesia Kurnia Meiga bercerai dengan sang istri karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebenarnya, seperti apa proses perceraian bagi korban KDRT?

Mantan Istri Kurnia Meiga, Azhiera Adzka Fathir membongkar alasan perceraiannya dengan sang mantan, yaitu lantaran tindakan KDRT, mabuk-mabukan, dan perselingkuhan. Menilik dari hal tersebut, menjadi penting bagi seseorang yang mengalami hal serupa untuk mengetahui terkait proses perceraian bagi korban KDRT.

Pengakuan mantan istri Kurnia Meiga ini, juga menjadi hal yang kerap dialami oleh rumah-rumah tangga lain. Bahkan banyak korban yang bingung harus bagaimana menghadapi situasi tersebut. Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang proses perceraian bagi korban KDRT.

KDRT adalah alasan kuat yang bisa diajukan untuk mengurus perceraian di Pengadilan, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

1. Lapor ke P2TP2A

Untuk mendapatkan pendampingan sebelum membuat aduan ke kepolisian, korban dapat mengadukan KDRT ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A), yaitu layanan terintegrasi untuk perempuan dan anak yang mengalami diskriminasi dan kekerasan.

2. Mendatangi SPKT 

Selanjutnya, korban dapat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terdekat. Di sini, akan dilakukan wawancara tentang kronologi KDRT yang  dialami dan diminta menyerahkan bukti pendukung.

Setelah itu, polisi akan memberikan surat tanda terima laporan sebagai bukti jika korban adalah pelapor dan berhak atas informasi terkait sejauh mana penanganan kepolisian tentang masalah tersebut.

Kepolisian juga  akan memberi surat rujukan ke rumah sakit untuk visum fisik dan psikiatri. Lalu hasilnya akan langsung dikirim dari  pengelolah rumah sakit ke unit kepolisian pemberi rujukan.

Visum hanya bisa dilakukan usai laporan ke kepolisian.

Empat Tahapan Penting Pengajuan Gugatan Cerai

Ada empat tahapan penting dalam pengajuan gugatan cerai yang diatur dalam UU  Peradilan Agama.

Pertama, membuat gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama. Dalam Surat gugatan berisi tentang nama, umur, pekerjaan, agama, tempat tinggal penggugat dan tergugat, fakta kejadian, dan hal-hal yang dimohonkan kepada pengadilan berdasarkan uraian fakta.

Kedua, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di daerah hukum penggugat. Namun, ketentuan ini bisa dikecualikan jika penggugat sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.

Ketiga, menyiapkan dokumen tentang gugatan, yaitu KTP, buku nikah istri asli, dan berkas-berkas lain. Apabila alasan cerai adalah KDRT, maka dilengkapi dengan surat tanda lapor polisi dan salinan visum, serta dua orang saksi.

Keempat, setelah gugatan didaftarkan, penggugat akan dipanggil ke pengadilan secara resmi dan dimulailah sidang.

Majelis hakim akan meminta kedua belah pihak untuk bermediasi secara tutup, dan jika gagal gugatan perceraian akan dilanjutkan.