Lalai dalam Perjanjian, Ini Akibat Hukum atau Sanksi Wanprestasi
terdapat sanksi wanprestasi yang dapat dikenakan kepada debitur yang melakukannya.

Penasihathukum.com – Wanprestasi merupakan istilah hukum yang berkaitan dengan kelalaian atau ketidakmampuan salah satu pihak dalam sebuah perjanjian sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya. Seperti apa sanksi wanprestasi?
Penting untuk mengetahui apa sanksi wanprestasi karena, hal tersebut bisa menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang terlibat dalam perjanjian.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan menjelaskan akibat hukum atau sanksi wanprestasi, agar pihak yang merasa dirugikan bisa mengambil langkah yang tepat dari situasi yang dihadapi.
Wanprestasi adalah istilah yang merujuk pada keadaan di mana seseorang (debitur) gagal memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan dalam sebuah perjanjian.
Menurut Profesor R. Soebekti, seorang ahli hukum perdata, wanprestasi terjadi ketika debitur tidak melakukan apa yang telah dijanjikannya. Kegagalan ini dapat disebabkan oleh dua faktor: kesalahan debitur yang bisa berupa kesengajaan atau kelalaian, dan keadaan memaksa (force majeur).
Definisi Wanprestasi
Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi atau melanggar kewajibannya.
Misalnya, seseorang yang menjanjikan untuk menyerahkan suatu barang pada hari tertentu tetapi gagal melakukannya, atau melakukannya namun terlambat, dapat dianggap melakukan wanprestasi. Selain itu, tindakan yang melanggar perjanjian juga dapat digolongkan sebagai wanprestasi.
Sanksi untuk Pelaku Wanprestasi
Menurut Profesor R. Soebekti, ada beberapa sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada debitur yang melakukan wanprestasi, terutama jika wanprestasi tersebut terjadi karena kelalaian atau kesengajaan, bukan karena keadaan memaksa. Berikut adalah sanksi-sanksi yang mungkin diterapkan:
- Membayar Ganti Rugi
Berdasarkan Pasal 1243 KUHPer, debitur yang wanprestasi harus membayar ganti rugi kepada kreditur. Ganti rugi ini mencakup:
- Semua biaya yang telah dikeluarkan oleh kreditur sejak terjadi wanprestasi.
- Kerugian yang timbul akibat kerusakan barang.
- Bunga yang mencerminkan hilangnya keuntungan yang telah direncanakan oleh kreditur.
Namun, ada batasan pada ganti rugi ini, yaitu kerugian yang dapat diduga ketika perjanjian dibuat dan kerugian sebagai akibat langsung dari wanprestasi.
- Pembatalan Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1266 KUHPer dan Pasal 1338 ayat (2) KUHPer, kreditur dapat meminta pembatalan perjanjian melalui pengadilan atau melalui negosiasi antar pihak.
- Peralihan Risiko
Risiko yang timbul karena keadaan memaksa (force majeur) dan menyebabkan wanprestasi dapat dialihkan kepada debitur sebagai sanksi.
- Pembayaran Biaya Perkara
Jika wanprestasi dibuktikan di pengadilan, debitur dapat diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan sanksi hukum yang dapat diterapkan kepada pihak yang melakukan wanprestasi meliputi pemenuhan perjanjian, pemenuhan perjanjian ditambah ganti rugi, ganti rugi saja, pembatalan perjanjian, serta pembatalan perjanjian ditambah ganti rugi.