Perjuangan Aktivis Bela HAM dan Kelestarian Lingkungan: Contoh Kasus SLAPP di Indonesia
Terdapat banyak contoh kasus SLAPP di Indonesia.

Penasihathukum.com – Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP) kerap menjegal perjuangan hak asasi manusia (HAM) dan kelestarian lingkungan hidup yang dilakukan oleh parak aktivis, hingga muncul gerakan Anti-SLAPP. Seperti apa contoh kasus SLAPP di Indonesia?
Sebelum membahas tentang contoh kasus Anti SLAPP di Indonesia, perlu dipahami jika SLAPP merupakan strategi hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan guna membungkam kritik masyarakat dengan gugatan hukum yang tidak berdasar serta memakan biaya yang tidak murah.
Karena itulah, muncul gerakan Anti SLAPP untuk melindungi masyarakat dari intimidasi SAPP tersebut. Gerakan ini muncul karena banyaknya kasus yang mengkriminalisasikan masyarakat dan aktivis pejuang HAM dan kelestarian lingkungan hidup. Berikut ini, contoh kasus Anti SLAPP yang menyita perhatian publik di Indonesia
Pemidanaan Aktivis Penolak Tambang, Budi Pego
Heri Budiawan, yang dikenal sebagai Budi Pego, merupakan salah satu warga yang menolak penambangan emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi. Tambang emas tersebut dimiliki oleh PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo.
Pada Januari 2018, Budi Pego dihukum penjara selama empat tahun dengan tuduhan menyebarkan paham komunisme, sesuai dengan Pasal 107a UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Tuduhan ini bermula ketika Budi Pego dan beberapa warga melakukan aksi protes terhadap perusahaan tambang emas di Tumpang Pitu. Dalam aksi tersebut, Budi Pego dituduh membawa spanduk bergambar palu arit.
Namun, menurut Budi Pego, dari sebelas spanduk yang dicetak, tidak ada satu pun yang bergambar palu arit. LBH Surabaya, sebagai penasihat hukum Budi Pego, menyatakan bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan.
Kejanggalan tersebut termasuk barang bukti spanduk bergambar palu arit yang tidak bisa dihadirkan oleh penuntut umum serta tidak ada saksi yang melihat Budi Pego membawa spanduk tersebut.
Gugatan Terhadap Ahli, Bambang Hero
Bambang Hero, seorang Guru Besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), digugat oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) senilai Rp 510 miliar di Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 223/pdt.g/2018/pn.cbi dan diajukan karena keterangan Bambang sebagai ahli dalam persidangan. Bambang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau yang disebabkan oleh PT JJP pada tahun 2013.
Dalam persidangan tersebut, PT JJP dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milyar. PT JJP kemudian merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh Bambang sebagai ahli, sehingga menggugatnya.
Pemidanaan Aktivis Lingkungan VS PT Rayon Utama Makmur
Warga di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, sudah lama terganggu oleh bau busuk limbah dari operasional PT Rayon Utama Makmur (PT RUM).
Warga telah melakukan berbagai upaya, termasuk mengadu ke kepala daerah dan melakukan aksi protes, agar PT RUM mengendalikan bau limbah yang mencemari udara. Namun, upaya warga ini berujung pada pemidanaan tujuh aktivis yang menuntut PT RUM.
Dari tujuh aktivis yang ditangkap, lima orang didakwa melakukan perusakan dan dua orang lainnya didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lima dari tujuh terdakwa divonis hukuman penjara antara dua tahun hingga dua tahun tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. LBH Semarang, sebagai penasihat hukum para terdakwa, berpandangan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Seharusnya, majelis hakim mempertimbangkan aspek pencemaran lingkungan hidup dalam membuat putusan.
Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits
Kasus ini bermula ketika Daniel Frits mengunggah video tentang pencemaran pantai di Karimunjawa di Facebook, yang kemudian mendapat dukungan. Namun, ia juga dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait tindakannya tersebut.
Daniel kemudian ditahan setelah menjadi tersangka, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Ia didakwa dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan divonis tujuh bulan penjara.
Daniel mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, sehingga ia dibebaskan karena videonya tidak mengandung ujaran kebencian dan bertujuan untuk mengkritik pencemaran lingkungan.