Landasan Hukum Kebebasan Pers di Indonesia

Landasan hukum kebebasan pers di Indonesia terdapat dalam UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 1999, dan Dewan Pers.

Landasan Hukum Kebebasan Pers di Indonesia
Pers (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Dalam menjaga sistem demokrasi, kebebasan pers menjadi salah satu pilar utama untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di suatu negara. Setiap negara memiliki landasan hukum kebebasan pers, termasuk di Indonesia.

Landasan hukum kebebasan pers di Indonesia diatur dalam undang-undang dan peraturan, dimana hadirnya regulasi tersebut memiliki tujuan melindungi independensi media.

Apa saja landasan hukum kebebasan pers di Indonesia? Simak ulasan berikut  ini.

UUD 1945

Landasan hukum kebebasan pers di Indonesia terdapat dalam UUD 1945 dalam Pasal 28 yang mengatur tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.

Kemudian, setelah amandemen hadir Pasal 28E ayat (3) yang menegaskan jika setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Selain itu dalam Pasal 28F juga dijelaskan jika setiap orang  untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

UU Nomor 40 Tahun 1999 (UU Pers)

Dalam UU ini dijelaskan kemerdekaan pers merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat dan merupakan elemen yang sangat vital dalam mewujudkan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.

Dalam konteks kehidupan bersama yang demokratis, kebebasan untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak untuk mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia yang sangat mendasar, yang esensial untuk menjaga keadilan, memperjuangkan kebenaran, meningkatkan kesejahteraan umum, dan meningkatkan tingkat pendidikan bangsa.

Dalam UU ini dipaparkan media massa nasional adalah alat komunikasi yang penting, menyebarkan informasi, dan membentuk opini harus menjalankan tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya secara profesional sesuai dengan kebebasan pers, yang harus dijamin dan dilindungi oleh hukum, serta bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

Selain itu, media massa nasional memiliki peran dalam menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kemerdekaan pers atau kebebasan pers dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang 40 Tahun 1999 yang secara tegas menyatakan:

Kemerdekaan pers adalah salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dewan Pers

Dewan Pers, sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Pers, memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. 

Dewan Pers bertugas untuk menegakkan kode etik jurnalistik, memberikan sanksi kepada anggota pers yang melanggar kode etik, serta mengadvokasi kebebasan pers dari berbagai tekanan eksternal.