Punya Peran Penting, Pahami Hak-hak Saksi dalam Perkara Pidana

hak-hak saksi dalam perkara pidana diatur dalam berbagai undang-undang baik dalam proses persidangan maupun penyidikan.

Punya Peran Penting, Pahami Hak-hak Saksi dalam Perkara Pidana
Ilustrasi peradilan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Saksi dalam suatu proses peradilan memiliki peran penting dalam tegaknya keadilan. Menjadi seorang saksi juga bukan perkara yang mudah, oleh karena itu harus dipahami hak-hak saksi dalam perkara pidana.

Penting bagi seseorang khususnya yang menjadi saksi untuk mengetahui hak-hak saksi dalam perkara pidana demi mewujudkan sistem peradilan yang adil, terlebih dalam proses peradilan pidana, saksi mempunyai peran dalam menyampaikan  keterangan yang objektif dan akurat.

Melalui artikel berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang hak-hak saksi dalam perkara pidana. Simak penjelasan berikut.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, saksi memegang peran penting dalam memberikan keterangan yang dapat membantu mengungkap kebenaran.

Oleh karena itu, berbagai undang-undang telah mengatur hak-hak yang diberikan kepada saksi, baik dalam proses persidangan maupun penyidikan.

Hak-hak ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK).

Hak Saksi dalam KUHAP

Berikut adalah hak-hak yang dijamin oleh KUHAP kepada saksi saat memberikan kesaksian di persidangan:

  1. Hak untuk tidak diajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (Pasal 166 KUHAP).
  2. Hak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa saat saksi diperiksa (Pasal 173 KUHAP).
  3. Hak untuk mendapatkan penerjemah bagi saksi yang tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 Ayat 1 KUHAP).
  4. Hak untuk mendapatkan penerjemah bagi saksi yang bisu, tuli, atau tidak bisa menulis (Pasal 178 Ayat 1 KUHAP).
  5. Hak untuk mendapatkan pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum menghadiri sidang (Pasal 227 Ayat 1 KUHAP).
  6. Hak untuk mendapatkan biaya pengganti atas kehadiran di sidang pengadilan (Pasal 229 Ayat 1 KUHAP).

Selain hak-hak di persidangan, saksi juga memiliki hak-hak selama tahap penyidikan, antara lain:

 

  1. Hak untuk dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah dan disertai alasan pemanggilan yang jelas (Pasal 112 Ayat 1 KUHAP).
  2. Hak untuk dilakukan pemeriksaan di kediamannya jika saksi memiliki alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik (Pasal 113 KUHAP).
  3. Hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 Ayat 1 KUHAP).
  4. Hak untuk menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 Ayat 2 KUHAP).
  5. Hak Saksi menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan tambahan kepada saksi dalam kasus-kasus tertentu, sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hak-hak tersebut meliputi:

Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda, serta kebebasan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian.

  1. Partisipasi dalam memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.
  2. Memberikan keterangan tanpa tekanan.
  3. Mendapat penerjemah.
  4. Bebas dari pertanyaan yang menjerat.
  5. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus.
  6. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.
  7. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.
  8. Dirahasiakan identitasnya.
  9. Mendapat identitas baru.
  10. Mendapat tempat kediaman sementara.
  11. Mendapat tempat kediaman baru.
  12. Mendapat penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan.
  13. Mendapat nasihat hukum.
  14. Mendapat bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
  15. Mendapat pendampingan.

Selain itu, UU PSK juga menegaskan bahwa saksi tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian yang diberikan dengan itikad baik.

Jika terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, tuntutan tersebut wajib ditunda hingga kasus yang diberikan kesaksian memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan.

Dengan adanya perlindungan dan hak-hak ini, diharapkan para saksi dapat memberikan keterangan secara bebas dan tanpa tekanan, sehingga proses peradilan dapat berjalan dengan adil dan transparan.