Tindakan-tindakan yang Masuk dalam Penistaan Agama

Tindakan yang masuk dalam penistaan agama adalah tindakan yang bertujuan merendahkan, menghina, atau tidak menghormati agama, tokoh agama, simbol, ajaran, ritus, ibadat, atau rumah ibadah suatu agama yang diakui di Indonesia.

Tindakan-tindakan yang Masuk dalam Penistaan Agama
Ilustrasi agama (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Indonesia adalah negara yang memiliki keragamaan agama dan keyakinan dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu yang kerap menjadi perbincangan hangat adalah isu penistaan agama. Apa itu penistaan agama dan tindakan-tindakan apa saja yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Perlu diketahui, penistaan agama di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang melarang untuk dengan sengaja di muka umum menularkan kebencian terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Dalam ulasan kali ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang tindakan-tindakan yang masuk dalam penistaan agama, dasar hukumnya, hingga konsekuensi hukum bagi pelaku.

Penistaan Agama

Penistaan agama adalah tindakan yang bertujuan merendahkan, menghina, atau tidak menghormati agama, tokoh agama, simbol, ajaran, ritus, ibadat, atau rumah ibadah suatu agama yang diakui di Indonesia.

Penistaan agama dapat dilakukan secara verbal maupun non-verbal. Penistaan Verbal seperti mengolok-olok, menyindir, menuduh, mengejek, atau menghina agama tertentu, serta membuat candaan yang tidak pantas tentang agama.

Penistaan Non-Verbal seperti tindakan fisik seperti membakar kitab suci atau memasukkannya ke dalam kloset, dan menggunakan bahasa tubuh untuk mencela atau mencemooh ajaran atau simbol agama tertentu.

Hukum Penistaan Agama

Berikut ini aturan-aturan di Indonesia yang mengatur tentang penistaan agama yaitu

  1.       UU 1/PNPS/1965:

Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 melarang siapapun untuk dengan sengaja menafsirkan atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai ajaran agama tertentu di muka umum.

Pelanggaran dapat dikenai perintah penghentian oleh menteri terkait, dan organisasi yang melanggar dapat dibubarkan oleh presiden.

  1.       KUHP

Pasal 156a KUHP menyatakan bahwa siapapun yang melakukan penistaan agama di muka umum dapat dipidana penjara maksimal lima tahun.

Selain itu, KUHP juga mengatur delik terkait kehidupan beragama dalam Pasal 175, 176, 177, dan 503.

  1.       UU 1/2023 tentang KUHP Baru:

Pasal 304 UU 1/2023, yang mulai berlaku tahun 2026, mengatur bahwa penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

  1.       UU ITE 2024

Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 melarang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pelanggaran pasal ini dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Penegak hukum harus membuktikan bahwa ada motif kebencian dalam penyebaran informasi yang dilarang. Kritik atau ketidaksukaan terhadap individu atau kelompok tidak termasuk penistaan, kecuali ada bukti ajakan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Penistaan agama merupakan tindakan serius yang diatur oleh berbagai peraturan di Indonesia, mulai dari UU 1/PNPS/1965, KUHP, hingga UU ITE. S

Setiap tindakan yang merendahkan atau menghina agama tertentu dapat berujung pada hukuman penjara atau denda. Penting untuk menjaga sikap hormat terhadap agama lain demi menjaga kerukunan di masyarakat.