Melanggar Aturan Lalu Lintas, Berapa Biaya Denda Tilang Elektronik?

Berapa biaya denda tilang elektronoik jika pengguna kendaraan bermotor melanggara turan lalu lintas?

Melanggar Aturan Lalu Lintas, Berapa Biaya Denda Tilang Elektronik?
Ilustrasi tilang elektronik (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), bagi para pelanggar aturan lalu lintas. Berapa biaya denda tilang elektronik?

Sebelum membahas tentang biaya denda tilang elektronik perlu diketahui tilang elektronik memiliki tujuan dalam meningkatkan disiplin berkendara pengguna jalan dan mencegah pungutan  liar.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang berapa jenis-jenis pelanggaran tilang elektronik dan berapa biaya denda tilang elektronik.

Penerapan menggunakan dua sistem, yaitu tilang elektronik statis dan mobile. Sistem statis menggunakan kamera di titik-titik tertentu yang dikelola oleh petugas, sedangkan sistem mobile melibatkan kamera di kendaraan polisi atau smartphone petugas. 

Kamera dapat merekam data seperti wajah pengendara dan nomor polisi kendaraan. Surat pemberitahuan akan dikirimkan kepada pelanggar untuk konfirmasi, dan jika tidak dikonfirmasi, kendaraan bisa diblokir, mengakibatkan tidak dapat membayar pajak.

Denda Tilang Elektronik

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ, dijelaskan tentang jenis-jenis pelanggaran lalu lintas dan biaya denda tilang elektronik.

Terdapat beberapa jenis pelanggaran seperti melanggar lalu  lintas, melanggar marka jalan, berkendara sambil menggunakan ponsel, melawan arus, tidak mengenakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran batas kecepatan, dan boncengan lebih dari dua orang.

  1. Melanggar rambu lalu lintas, denda maksimal Rp500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.
  2. Melanggar marka jalan, denda maksimal Rp500 ribu atau penjara maksimal dua bulan.
  3. Berkendara sambil menggunakan ponsel, dena maksimal Rp750 ribu atau  kurungan penjara maksimal 3 bulan.
  4. Melawan arus, denda maksimal Rp500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.
  5. Berkendara tidak memakai helm, denda maksimal Rp250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan.
  6. Tidak mengenakan  sabuk pengaman, denda maksimal Rp250 ribu, atau penjara maksimal 1 bulan.
  7. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp500 ribu, atau kurungan  penjara maksimal dua bulan.
  8. Pelanggaran keabsahan STNK, denda maksimal Rp500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.
  9. Melanggar batas kecepatan yang berlaku, denda maksimal Rp500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.
  10. Berkendara lebih dari  dua orang, denda maksimal Rp250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan.