Vonis Paling Berat: Perbedaan Hukuman Mati dan Hukuman Seumur Hidup

Hukuman mati dan hukuman seumur hidup adalah sanksi terberat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apa perbedaan hukuman mati dan hukuman seumur hidup?

Vonis Paling Berat: Perbedaan Hukuman Mati dan Hukuman Seumur Hidup
Ilustrasi terpidana (Sumber Freepik.com)

Penasihathukum.com - Vonis paling berat akibat dari tindakan melanggar hukum adalah hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Apa perbedaan hukuman mati dan hukuman seumur hidup?

Kedua hukuman tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Perbedaan hukuman mati dan hukuman seumur hidup juga memiliki perbedaan yang cukup jelas.

Berikut ini, Penasihathukum.com membahas tentang perbedaan hukuman mati dan hukuman seumur hidup yang berlaku di Indonesia.

Hukuman seumur hidup adalah sanksi yang dikenakan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran hukum, dimana terpidana bisa dipenjara selama masih hidup hingga meninggal dunia.

Sementara itu, hukuman mati adalah bentuk vonis terberat yang dijatuhkan kepada terpidana akibat perbuatan yang telah dilakukannya.

Hukuman Seumur Hidup

Dalam KUHP Pasal 12 ayat (1) dan KUHP Baru, dijelaskan jika pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Dengan kata lain, maksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Hukuman Mati

Hakim dapat memilih menjatuhkan hukuman mati kepada terpidana yang melakukan pelanggaran berat. Dalam KUHP dijelaskan jika pelanggaran berat yang bisa dijatuhi hukuman mati seperti pelaku tindak pidana narkotika, pembunuhan berencana, terorisme, hingga kejahatan terhadap keamanan negara.

Hukuman mati diatur oleh undang-undang Indonesia dan dijelaskan dalam Pasal 11 bersama Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang kemudian diubah dan dijelaskan lebih lanjut oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 1964. 

Menurut undang-undang tersebut, hukuman mati adalah bentuk pidana atau putusan pengadilan yang paling berat bagi seseorang atas tindakannya. 

Pelaksanaan hukuman mati yang diperintahkan oleh pengadilan dijalankan oleh regu tembak dari Brigade Mobil (Brimob) di lokasi pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati. 

Kriteria kejahatan yang dapat dihukum mati termasuk pengkhianatan terhadap negara, pembunuhan berencana, dan kejahatan serius lainnya, seperti terkait narkotika dan pelanggaran hak asasi manusia. 

Namun, Mahkamah Agung menekankan bahwa hukuman mati harus dianggap sebagai pilihan terakhir oleh hakim, hanya jika hukuman lain dianggap tidak mencukupi. 

Terdapat juga batasan tertentu dalam menjatuhkan hukuman mati, termasuk keberadaan unsur yang memberatkan, ketiadaan unsur yang meringankan, pemeriksaan terhadap kemungkinan penyiksaan atau perlakuan kejam, serta ketidakberpihakan terhadap kelompok rentan.