Apakah Pencurian di Bawah 2,5 Juta Tidak Bisa Ditahan?
Apakah pencurian di bawah 2,5 juta tidak bisa ditahan? Selama ini terdapat kekeliruan pemahahaman tentang tipiring
Penasihathukum.com – Dalam kehidupan sehari-sehari, pencurian bisa saja terjadi, baik pencurian dalam jumlah besar maupun kecil. Terdapat anggapa untuk pencurian di bawah 2,5 juta tidak bisa ditahan. Benarkah demikian?
Perlu untuk dipahami terkait aturan tentang pencurian di bawah 2,5 juta tidak bisa ditahan. Meskipun banyak yang menyebut demikian, anggapan ini tetap harus diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas dan menjawab pertanyaan apakah pencurian di bawah 2,5 juta tidak bisa ditahan?
Masuk dalam Kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
Di Indonesia, tindak pidana dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta tetap diproses hukum meskipun masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau dikenal dengan sebutan tipiring.
Tipiring meliputi perkara seperti pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindak pidana yang termasuk dalam pasal-pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 2,5 juta.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai tipiring merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tipiring dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Berdasarkan Perma tersebut, semua perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan akan diperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara.
Jika nilai barang atau uang tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta, Ketua Pengadilan akan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat.
Artinya, meski kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, proses hukum tetap dilanjutkan hingga pengadilan dengan menggunakan acara pemeriksaan cepat.
Restorative Justice untuk Tipiring
Selain proses hukum melalui pengadilan, tindak pidana ringan juga dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Penyelesaian menggunakan restorative justice telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Restorative justice adalah metode penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, atau pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dan memulihkan keadaan seperti semula.
Keadilan restoratif dapat diterapkan atas kesepakatan pihak pelapor dan terlapor. Jika pelapor memaafkan, polisi dapat memberikan restorative justice bagi pelaku.
Biasanya, para pihak akan saling memaafkan dan membuat pernyataan kesepakatan perdamaian yang dibubuhi tanda tangan. Pelaku juga perlu meminta maaf dan memenuhi hak korban, termasuk mengembalikan barang dan mengganti kerugian akibat tindak pidana.
Setelah itu, pihak kepolisian akan membuat laporan restorative justice sehingga kasusnya tidak diteruskan sampai ke pengadilan.
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Merujuk Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tindak pidana dengan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta juga menjadi salah satu syarat penghentian penuntutan. Penghentian penuntutan dapat dilakukan jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana hanya diancam pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
- Nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
- Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
- Tersangka mengganti kerugian korban.
- Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.
- Ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
- Masyarakat merespons positif.
Dengan adanya mekanisme restorative justice dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, diharapkan penanganan tindak pidana ringan dapat lebih efisien dan efektif, serta mampu memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.