Memahami Istilah Hukum, Apa yang Dimaksud dengan The Living Law

Apa yang dimaksud dengan the living law? yaitu hukum tidak tertulis yang berlaku di masyarakat

Memahami Istilah Hukum, Apa yang Dimaksud dengan The Living Law
Ilustrasi the living law (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Dalam dunia hukum terdapat banyak istilah-istilah dan konsep yang menarik untuk dipelajari dan dipahami. Salah satunya adalah hukum yang berlaku di masyarakat yang kerap disebut the living law. Apa yang dimaksud dengan the living law.

Untuk menjelajahi berbagai aspek dalam konteks hukum, penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan the living law atau hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang dimaksud dengan the living law, mulai dari pengertian, karakteristik, hingga contoh. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian The Living Law

The living law adalah seperangkat ketentuan yang lahir bersamaan dengan lahirnya masyarakat. Hukum ini tidak dapat dilepaskan dari masyarakat karena hukum dibentuk oleh masyarakat dan berfungsi untuk melayani kepentingan masyarakat.

The living law bisa didefinisikan sebagai hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, bersifat tidak tertulis dan tertanam dalam norma, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat.

Karakteristik The Living Law

The living law memiliki karakteristik yang dapat dilihat meliputi:

  1. Tidak Tertulis: Hukum ini tidak dituangkan dalam bentuk teks resmi seperti undang-undang.
  2. Tidak Otonom: Bersifat responsif atau progresif terhadap perubahan dan perkembangan dalam masyarakat.
  3. Ditemukan dalam Masyarakat: Pembentukan hukum ini terjadi secara alami di tengah masyarakat.
  4. Sanksi Tidak Wajib: Tidak selalu ada sanksi resmi yang diatur dalam hukum negara.
  5. Berasal dari Pergaulan Hidup Masyarakat: Sumbernya adalah interaksi sosial dalam masyarakat.
  6. Bertujuan untuk Keadilan: Mengedepankan keadilan sosial sesuai nilai-nilai yang diyakini masyarakat.
  7. Pemaksaan dengan Kesadaran Masyarakat: Kepatuhan terhadap hukum ini lebih banyak didorong oleh kesadaran kolektif.
  8. Keberlakuan Sosiologis: Berlaku berdasarkan pengakuan dan penerimaan sosial.

The Living Law di Indonesia

Indonesia bukan negara yang menganut civil law secara murni, tetapi memiliki sistem hukum sendiri yang dikenal sebagai negara hukum Pancasila.

Di Indonesia, selain undang-undang sebagai sumber hukum utama, the living law juga diakui sebagai salah satu sumber hukumnya. Berikut adalah beberapa contoh pengakuan the living law dalam sistem hukum Indonesia:

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Mengakui masyarakat adat dan hak-hak mereka, menunjukkan bahwa hukum adat (sebagai bagian dari the living law) diakui dan dihormati dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

  1. Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman: Hakim diwajibkan menggali rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sehingga tidak hanya berperan sebagai juru bicara undang-undang, tetapi juga menggali the living law.
  2. UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria): Hukum tanah nasional didasarkan pada hukum adat, mengakui hak ulayat sebagai bagian dari the living law.
  3. UU Perkawinan: Perkawinan diakui sah jika dilaksanakan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, mencerminkan pengakuan terhadap aturan-aturan adat.
  4. Hukum Waris: Memungkinkan pluralisme hukum dengan adanya hukum waris Islam, adat, dan barat.

Contoh-contoh di atas menunjukkan bahwa the living law masih diakui dalam sistem hukum Indonesia. Bahkan, the living law merupakan sumber hukum materiil dalam pembentukan hukum positif di Indonesia.

Banyak ketentuan dalam hukum Islam yang telah dipositivisasi oleh negara. Namun demikian, keberlakuan the living law di Indonesia tetap harus disesuaikan dengan hukum nasional.

Misalnya, dalam hukum pidana yang ketat menggunakan asas legalitas formil, kejahatan yang tidak diatur dalam undang-undang tidak dapat dipidana meskipun bertentangan dengan the living law.

Dengan demikian, the living law memiliki peran penting dalam membentuk dan menjaga keadilan sosial di Indonesia, meskipun harus selalu disesuaikan dengan kerangka hukum nasional yang berlaku.