Mengenal Status Hukum, Pahami Perbedaan Tahanan dan Narapidana

Perbedaan tahanan dan narapidana: Meskipun keduanya sama-sama terkait dengan pelanggaran hukum, status hukum dan kondisi mereka sebenarnya berbeda.

Mengenal Status Hukum, Pahami Perbedaan Tahanan dan Narapidana
Ilustrasi tahanan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Istilah tahanan dan narapidana kerap disandingkan bahkan dianggap sama. Padahal keduanya memiliki status yang berbeda. Seperti apa perbedaan tahanan dan narapidana?

Adalah penting untuk memahami perbedaan tahanan dan narapidana, agar masyarakat dapat mengerti sistem peradilan pidana, karena keduanya mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda sesuai dengan status hukumnya.

Oleh karena itu, Penasihathukum.com akan mengulas tentang perbedaan tahanan dan narapidana. Terlebih keduanya cukup sering disamakan dalam kasus-kasus kriminal.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, seringkali kita mendengar istilah "tahanan" dan "narapidana". Meskipun keduanya sama-sama terkait dengan pelanggaran hukum, status hukum dan kondisi mereka sebenarnya berbeda.

Perbedaan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Pengertian Tahanan

Tahanan adalah seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu kasus pidana, yang ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) selama proses hukum masih berlangsung.

Ini mencakup proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, hingga pemeriksaan oleh pengadilan, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.

Tahanan tidak dianggap bersalah sampai ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan. Mereka ditahan agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang dituduhkan.

Pada tahap ini, mereka belum menjalani hukuman pidana secara penuh, karena status hukumnya masih dalam proses.

Pengertian Narapidana

Narapidana adalah seseorang yang sudah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Narapidana ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani hukuman pidana berupa kehilangan kemerdekaan. Ini berarti narapidana dibina di dalam lapas hingga masa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan selesai.

Walaupun narapidana kehilangan kemerdekaannya, mereka tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum.

Sistem pemasyarakatan di Indonesia memastikan bahwa narapidana tetap diperlakukan secara manusiawi, dengan hak-hak tertentu seperti mendapatkan perawatan medis, hak beribadah, hak untuk dikunjungi, dan hak mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) jika memenuhi syarat.

Kehilangan kemerdekaan yang dialami narapidana berarti adanya batasan dalam melakukan berbagai tindakan, baik yang bersifat hukum maupun yang bersifat pribadi.

Namun, penting dipahami bahwa meskipun mereka dibatasi secara fisik, hak-hak dasar narapidana sebagai manusia tetap dihormati dan dijamin.

Mereka berhak atas perlakuan yang adil, termasuk hak untuk mengajukan banding, memperoleh remisi, dan mengikuti program pembinaan yang ditujukan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

Perbedaan utama antara tahanan dan narapidana terletak pada status hukum dan tempat mereka ditahan. Tahanan berada di rutan selama proses hukum masih berlangsung, sementara narapidana menjalani masa hukuman di lapas setelah divonis bersalah oleh pengadilan.

Meski demikian, keduanya tunduk pada aturan disiplin yang sama dalam sistem pemasyarakatan. Yang perlu diingat, baik tahanan maupun narapidana tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.