Perbedaan Restitusi dan Kompensasi dalam Hukum

Meskipun kerap disandingkan, tetapi terdapat perbedaan restitusi dan kompensasi yang menonjol.

Perbedaan Restitusi dan Kompensasi dalam Hukum
Ilustrasi kompensasi dan restitusi (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Dalam hukum, terdapat istilah restitusi dan kompensasi, keduanya kerap disandingkan sehingga tidak jarang keduanya disamakan, padahal terdapat perbedaan restitusi dan kompensasi.

Perbedaan restitusi dan kompensasi dapat dilihat pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. Pada Pasal 1 Perma tersebut menjelaskan tentang pengertian keduanya.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan menjelaskan perbedaan restitusi dan kompensasi dalam hukum secara lebih jelas.

Restitusi

Pengertian restitusi yaitu anti rugi untuk korban dan keluarganya yang diberikan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Restitusi bisa diajukan  melalui penyediki atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban tindak pidana bisa mendapatkan restitusi dengan dua cara yaitu pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi sebelum pengadilan memberikan utusan berkekuatan hukum tetap, serta melakukan pengajuan dan pemeriksaan permohonan usai pengadilan memberikan putusan berkekuatan hukum tetap.

Korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi dalam beberapa hal, seperti ganti rugi atas hilangnya kekayaan dan/atau penghasilan,ganti rugi materil dan immaterial akibat tindak pidana pelaku, ganti biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta kerugian-kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Korban juga berhak mendapatkan anti iaya atas transportasi dasar, biaya pengacara, dan biaya lain yang berkaitan dengan proses hukum.

Kompensasi

Pengertian kompensasi yaitu ganti rugi untuk korban yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak sanggup atau tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku.

Untuk pengajuan kompensasi wajib dilakukan melalui LPSK saja. Kompensasi dapat diajukan oleh korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, dan korban tindak pidana terorisme.

Korban  berhak atas kompensasi yaitu anti rugi atas hilangnya kekayaan an/atau penghasilan,ganti rugi karena penderitaan dari akibat tindak pidana (luka atau kematian), ganti rugi biaya perawatan dan/atau pengobatan, ganti rugi kerugian materiil dan immaterial lain yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Kompensasi untuk korban pelanggaran HAM berat bisa diberikan dalam bentuk non uang yang diberikan secara bertahap. Bentuk-bentuk pemberian kompensasi non uang seperti beasiswa Pendidikan, kesempatan kerja, dan lain-lain.

Demikian perbedaan antara restitusi dan kompensasi. Apabila memiliki pertanyaan dan membutuhkan saran atau bantuan hukum, Anda dapat berkonsultasi dengan Penasihathukum.com melalui nomor WhatsApp +6281568484819.