Seberapa Kuat Kekuatan Hukumnya, Apakah Putusan MK Bisa Diubah?

Apakah putusan MK bisa diubah? Putusan MK bersifat final, memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mengubah putusan tersebut.

Seberapa Kuat Kekuatan Hukumnya, Apakah Putusan MK Bisa Diubah?
Ilustrasi konstitusi (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengadili perkara dalam bidang hukum ketatanegaraan yang strategis. Putusan MK kerap menjadi perhatian publik, khususnya jika menyangkut isu-isu krusial. Tentu saja, kekuatan hukum MK sangat kuat, seberapa kuat dan apakah putusan MK bisa diubah?

Sebelum menjawab pertanyaan apakah putusan MK bisa diubah, perlu diketahui jika dalam sistem hukum Indonesia, putusan MK dikenal sangat kuat dan mengikat mengingat kedudukan MK adalah lembaga tertinggi dalam bidang hukum ketatanegaraan.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas terkait apakah putusan MK bisa diubah? Simak pembahasan berikut.

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang memiliki peran vital dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam menjaga supremasi konstitusi.

Kekuatan hukum putusan MK sering kali menimbulkan pertanyaan, salah satunya adalah apakah putusan MK dapat diubah atau dibatalkan.

Untuk memahami hal ini, kita perlu menelaah kewenangan MK dan sifat putusannya berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Landasan Hukum Mahkamah Konstitusi

Pengaturan tentang Mahkamah Konstitusi di Indonesia terdapat dalam dua undang-undang utama, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK)
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 8/2011)

Dalam UU MK, khususnya Pasal 10 ayat (1), dijelaskan bahwa MK memiliki beberapa kewenangan utama, yaitu:

  1. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sifat Putusan Mahkamah Konstitusi

Salah satu hal yang membedakan Mahkamah Konstitusi dengan lembaga peradilan lainnya adalah sifat putusannya yang final and binding (final dan mengikat).

Hal ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mengubah putusan tersebut.

Sifat final ini memiliki dua implikasi penting:

  1. Kekuatan Hukum Tetap yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap begitu diucapkan. Artinya, tidak ada proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali yang dapat diajukan terhadap putusan tersebut.
  2. Kekuatan Hukum Mengikat yaitu putusan MK berlaku secara mengikat bagi semua pihak, baik itu lembaga negara, individu, maupun badan hukum. Setiap pihak harus mematuhi putusan tersebut, dan tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan pembatalan atau perubahan putusan oleh lembaga lain.

Apakah Putusan MK Bisa Diubah?

Dengan sifatnya yang final dan mengikat, putusan MK tidak bisa diubah atau dibatalkan melalui upaya hukum apapun. Namun, hal ini tidak berarti putusan MK tidak dapat direvisi sama sekali.

Ada beberapa situasi khusus yang memungkinkan revisi putusan MK, meskipun jarang terjadi.

  1.       Perubahan Konstitusi

Jika UUD 1945 diubah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka putusan MK yang terkait dengan pasal-pasal yang diubah tersebut bisa kehilangan relevansinya atau perlu disesuaikan dengan konstitusi yang baru.

  1.       Peninjauan Ulang oleh MK Sendiri

Dalam kasus yang sangat jarang, MK dapat meninjau ulang putusannya jika terdapat kekhilafan atau kesalahan fatal dalam putusan tersebut. Namun, ini bukanlah prosedur hukum standar dan sangat jarang dilakukan.

  1.       Perkara Baru

Jika terdapat perkara baru dengan objek yang berbeda, MK dapat membuat putusan yang berbeda dari putusan sebelumnya, tetapi hal ini bukan berarti putusan lama diubah, melainkan konteks dan objek perkara yang berbeda.

Mahkamah Konstitusi memegang peran penting dalam menjaga konstitusi dan memastikan semua undang-undang sejalan dengan UUD 1945.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, yang berarti putusan tersebut langsung berlaku dan tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh lembaga lain.

Sifat final ini menjadikan MK sebagai benteng terakhir dalam sistem peradilan di Indonesia yang menjaga supremasi hukum konstitusional.

Meskipun ada kemungkinan untuk revisi dalam situasi sangat khusus, pada dasarnya, putusan MK memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan sulit diubah.