Memahami Sistem Peradilan Pidana Anak: Apakah Anak Umur 14 Tahun Bisa Dipidana?
Anak umur 14 tahun bisa dipidana? Bisa tetapi terdapat sistem yang membedakannya dengan orang dewasa.

Penasihathukum.com – Dewasa ini, pelaku tindak pidana tidak hanya orang-orang dewasa saja. Bahkan banyak anak-anak yang terlibat bahkan menjadi pelaku suatu tindak pidana. Lalu apakah anak umur 14 tahun bisa dipidana.
Beberapa waktu lalu sempat beredar berita tentang seorang anak berusia 14 tahun yang menjadi pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan di Sukabumi. Tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat umum apakah anak umur 14 tahun bisa dipidana atau tidak.
Di Indonesia, terdapat sistem peradilan pidana anak, khusus untuk mengatasi tindak pidana yang dilakukan oleh anak, mulai dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan saksi dalam suatu tindak pidana, dan lain-lain. Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang sistem peradilan pidana anak, serta menjawab pertanyaan apakah anak umur 14 tahun bisa dipidana.
Sistem Peradilan Pidana Anak
Sistem peradilan anak merupakan keseluruhan dari proses penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyidikan hingga pembimbingan usai menjalani proses pidana.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Penyelesaian perkara anak tersebut didasarkan pada perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dari penghindaran balasan.
Dalam sistem peradilan pidana anak, anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang sudah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Kemudian, anak yang menjadi korban yaitu anak yang belum berumur 18 tahun serta mengalami penderitaan baik fisik, mental, hingga kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana.
Semntera itu anak yang manjadi saksi yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang bisa memberikan keterangan untuk kepentingan hukum, terkait perkara yang didengar, dilihat, atau dialami.
Apakah Anak Umur 14 Tahun Bisa Dipidana?
Perlu dipahami, jika anak yang melakukan tindak pidana tidak bisa dihukum sebagaimana hukuman orang dewasa. Anak dianggap belum mempunyai kemampuan memahami konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan dan belum bisa dipertanggungjawabkan secara penuh atas tindakan yang dilakukan.
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU ini disebutkan jika, anak yang berkonflik hukum belum berumur 14 tahun, maka dikenai tindakan bukan pemidanaan, yaitu pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, kewajiban mengikuti pendidikan formal atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi, dan perbaikan akibat tindak pidana yang dilakukannya.
Apabila anak telah berusia 14 tahun atau lebih maka bisa dijatuhi pidana seperti yang dijelaskan pada Pasal 71 UU Nomor 11 Tahun 2012 yaitu:
Pidana pokok, terdiri dari pidana peringatan, pidana bersyarat (pembinaan pada lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan), pelatihan kerja, dan pembinaan dalam lembaga dan penjara.
Pidana tambahan meliputi perampasan keuntungan yang didapat dari tindak pidana, serta pemenuhan kewajiban adat.
Selanjutnya, jika dalam hukum materil anak diancam pidana kumulatif berupa pidana penjara dan denda, maka denda diganti dengan pelatihan kerja minimal tiga bulan dan maksimal satu tahun.
UU Nomor 11 Tahun 2012 juga menjelaskan pidana penjara yang bisa dijatuhkan kepada anak adalah paling lama setengah dari maksimum pidana penjara untuk orang dewasa, dan tidak ada ketentuan minimum khusus pidana penjara bagi anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
Terkait lokasi, anak yang berkonflik hukum bisa ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), untuk anak yang menjalani masa pidana ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sementara tempat anak mendapatkan pelayanan sosial yaitu di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Demikian penjelasan terkait hukuman pidana bagi anak yang berumur 14 tahun. Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com dengan menghubungi nomor WhatsApp +6281568484819.