Dipalak Preman, Bisa Dikenakan Pasal Berapa?
Pemalakan yang dilakukan oleh premen merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan pasal yang berlaku.

Penasihathukum.com – Pemalakan bisa terjadi di mana saja bahkan kapan saja. Tidak jarang ketika mengunjungi tempat-tempat baru, seseorang akan menemui preman yang sengaja melakukan pemalakan. Apabila dipalak preman, apakah ada pasal yang bisa menjeratnya?
Preman yang melakukan pemalakan dengan cara kekerasan, seperti mengancam atau memalak secara paksa, maka si preman dapat dikenakan pasal pemerasan dan ancaman.
Apabila hal tersebut terjadi, maka preman yang memalak tersebut telah melakukan pelanggaran hukum yaitu pungutan liar (pungli) dengan kekerasan dan paksaan. Maka, preman tersebut bisa dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman.
Aturan tersebut diatur dalam Pasal 368 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut dijelaskan jika pelaku yang melakukan pungli dengan kekerasan dan paksaan atau ancaman, maka ia dapat dipidana dengan penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, pada Pasal 480 KUHP juga dijelaskan tentang tindak pidana pengancaman. Apabila seseorang melakukan ancaman kekerasan untuk memaksa orang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, maka bisa diancam dengan pidana maksimal 2,8 tahun.
Kendati demikian, terkait dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP, unsur-unsur dalam pasal ini yaitu:
- Adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
- Memaksa.
- Memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Pemaksaan untuk memberikan sesuatu, seluruhnya, atau sebagian dari milik korban atau orang lain.
- Pemaksaan untuk membuat utang atau menghapuskan piutang.
Jika mengalami pemaksaan seperti dipalak preman atau menjadi korban pemalakan maka beberapa hal yang bisa dilakukan adalah dengan melaporkan kejadian ke polisi.
Kemudian sediakan bukti-bukti seperti saksi, rekaman, atau foto, serta berikan keterangan yang jelas dan lengkap ke polisi.
Apabila merasa terancam, maka korban bisa meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.