Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dianiaya Pengasuhnya, Simak Hukum Penganiayaan Anak
Saat ini ada banyak kasus penganiayaan anak, bahkan dilakukan oleh orang yang dipercaya. Salah satunya seperti anak selebgram Aghnia Punjabi yang dianiaya oleh pengasuhnya. Bagaimana hukum penganiayaan anak di Indonesia?

Penasihathukum.com - Anak dari Selebgram Ahgnia Punjabi dianiaya olehpengasuhnya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan anak balita. Dalam regulasi yang ada di Indonesia, seperti apa hukum penganiayaan anak bagi pelaku?
Sebelum membahas hukum penganiayaan anak, Aghnia Punjabi mengunggah foto anak perempuannya dengan kondisi lebam di bagian mata dan wajah, serta sejumlah luka yang terlihat di bagian telinga dan pipi dekat bibir korban.
Selain itu, Aghnia juga mengunggah bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan kekerasan seperti pukulan bertubi-tubi yang dilayangkan oleh pengasuhnya kepada putri Aghnia. Apa hukuman yang bisa menjerat pelaku? Simak hukum penganiayaan anak berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia berikut ini.
Hukum Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Penganiayaan dapat diartikan sebagai tindakan yang sengaja dilakukan guna menimbulkan rasa sakit dan menyebabkan luka pada tubuh orang lain. Penganiayaan mengarah pada tindakan kekerasan fisik terhadap seseorang.
Kekerasan terhadap anak terbagi dalam kekerasan fisik seperti pukulan, tamparan, dan cubitan. Kemudian, kekerasan verbal, seperti mencaci maki, mengejek, mencela, dan mengancam. Lalu kekerasan psikis yaitu pelecehan seksual, fitnah, dan pengucilan.
Suatu tindakan dapat disebut penganiayaan apabila mengandung unsur kesengajaan, ada perbuatan yang dilakukan, berakibat pada rasa sakit atau luka pada korban, dan ada akibat yang menjadi sasaran utama.
Hukuman penganiayaan anak diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 yaitu:
- Pasal 80 (1)
Pasal ini menegaskan pelaku penganiayaan anak bisa dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
- Pasal 80 (2)
Pasal ini menegaskan, jika penganiayaan anak menyebabkan luka berat maka pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Pelaku penganiayaan terhadap anak bisa dijerat dengan pidana penjara dan denda, yang disesuaikan dengan tingkat penganiayaan yang dilakukan.
Konsultasikan masalah hukum Anda dengan advokat terpercaya dari Penasihathukum.com, melalui WhatsApp +6281568484819 atau email penasihat99@gmail.com.