Lembaga Peradilan Konstitusi Negara: Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi di Indonesia
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan dalam sebuah sistem ketatanegaraan. Seperti apa dasar hukum Mahkamah Konstitusi di Indonesia?

Penasihathukum.com - Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan yang berwenang dalam menguji aturan yang dibuat oleh lembaga legislatif serta menyelesaikan sengketa antar lembaga dengan individu atau kelompok masyarakat. Seperti apa dasar hukum Mahkamah Konstitusi di Indonesia?
Keberadaan Mahkamah Konstitusi adalah penting dalam sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, Dasar hukum Mahkamah Konstitusi termuat dalam UUD 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi.
Keputusan dari Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan hukum yang kuat, mengikat, dan menjadi titik penting untuk menegakkan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia (HAM) di sebuah negara. Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang dasar hukum Mahkamah Konstitusi di Indonesia.
- UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), Pasal 24C Bab IX Kekuasaan Kehakiman, dijelaskan jika Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir, dimana putusannya bersifat final.
Wewenang tersebut tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yaitu, menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, dan memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kemudian, dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 dijelaskan juga terkait wewenang Mahkamah Konstitusi juga mencakup memberikan putusan terkait pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang dugaan pelanggaran Presiden dan atau Wakil Presiden menurut undang-undang dasar.
- UU Mahkamah Konstitusi
Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi disahkan pada tanggal 13 Agustus 2003 dan mengatur dasar hukum serta proses peralihan dari kasus yang sebelumnya ditangani oleh Mahkamah Agung setelah pembentukan Mahkamah Konstitusi.
Menurut UU Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi adalah sebuah institusi negara yang memiliki kekuasaan kehakiman yang independen untuk menjalankan fungsi peradilan guna memastikan penerapan hukum dan keadilan sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945.
Berlokasi di ibu kota Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang ditunjuk melalui Keputusan Presiden.
Dari kesembilan hakim konstitusi tersebut, salah satu di antaranya menjabat sebagai ketua, sedangkan yang lainnya sebagai wakil ketua. Baik ketua maupun wakil ketua Mahkamah Konstitusi menjabat selama lima tahun sejak tanggal pengangkatan mereka dan dapat dipilih kembali untuk satu periode jabatan yang sama.