Akan Diterapkan di Indonesia, Ini Beberapa Negara yang Sudah Terapkan Cuti Ayah

Ternyata beberapa negara telah menerapkan cuti ayah dalam regulasi mereka.

Akan Diterapkan di Indonesia, Ini Beberapa Negara yang Sudah Terapkan Cuti Ayah
Ilustrasi ayah dan anak (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Cuti ayah masuk dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Ayah (KIA). Artinya, cuti ayah akan segera diterapkan di Indonesia. Ternyata, selama ini beberapa negara sudah menerapkan cuti ayah. Apa saja?

Beberapa negara yang sudah menerapkan cuti ayah memberikan hak cuti yang bervariasi, mulai dari 1 minggu bahkan hingga 30 minggu.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentan beberapa negara yang sudah menerapkan cuti ayah. Simak penjelasan berikut ini.

Perlu diketahui, dalam RUU KiA Pasal 6 ayat 1 dan 2, dijelaskan jika suami memiliki hak untuk mendapat cuti untuk mendampingi istri pasca melahirkan. Waktu cuti yang diberikan paling lama 40 hari jika istri melahirkan, dan paling lama 7 hari apabila istri keguguran.

Berikut adalah beberapa negara yang telah menerapkan cuti ayah dan rincian mengenai waktu cuti yang diberikan:

1. Meksiko

Ayah mendapat cuti selama lima hari kerja dengan gaji 100 persen secara resmi. Namun, mayoritas bekerja di luar sektor formal sehingga aturan ini tidak dapat diterapkan.

2. India

India memberikan cuti selama 15 hari bagi ayah yang bekerja di kantor pemerintahan.

3. Kanada

Kanada memperkenalkan cuti untuk orang tua kedua (ayah), termasuk orang tua sesama gender dan orang tua asuh pada tahun 2019. Semua orang tua memiliki hak cuti selama 5 minggu.

4. Islandia

Para ayah di Islandia mendapatkan cuti maksimal 3 bulan seperti ibu dengan tambahan 3 bulan yang bisa diatur penggunaannya. Selama cuti, mereka berhak atas 80 persen gaji.

5. Swedia

Di Swedia, ayah setidaknya mendapat cuti selama maksimal 90 hari. Selama 10 hari pertama, mereka mendapat 78 persen gaji.

6. Korea Selatan

Di Korea Selatan, ayah berhak atas cuti hingga 15 minggu. Namun, sejak diperkenalkan pada tahun 2007, hanya sedikit ayah yang mengambil cuti, mayoritas karena ketakutan akan kelangsungan karier.

7. Spanyol

Spanyol memberikan cuti ayah selama 16 minggu, yang merupakan yang terpanjang di antara negara-negara Uni Eropa, dan berlaku sejak tahun 2021.

8. Jepang

Jepang memberikan cuti selama 30 minggu bagi ayah baru sejak tahun 2007. Namun, hanya sekitar 5 persen ayah yang memenuhi syarat untuk mengambil cuti ini, sebagian karena faktor-faktor seperti kekurangan staf, tidak adanya tawaran cuti dari perusahaan, dan suasana yang tidak mendukung.

Selama 180 hari pertama, ayah tetap dibayar 67 persen dari gaji plus tanpa pajak. Kemudian, selama sisa cuti, mereka dibayar 50 persen dari gaji.