Mengenal Apa Itu Remisi dan Ketentuannya dalam Undang-undang
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan oleh Kemenkumham. Apa itu remisi dalam pengertian lebih luas?
Penasihathukum.com - Dalam dunia hukum dikenal dengan istilah remisi. Apa itu remisi? Remisi biasanya diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat dalam aturan undang-undang.
Sebelum menjawab pertanyaan apa itu remisi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan jika remisi merupakan pengurangan hukuman untuk orang yang dihukum atau terhukum.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang apa itu remisi dan bagaimana peraturannya dalam undang-undang.
Remisi
Dalam regulasi yang diatur dalam Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018, pengertian remisi dijelaskan sebagai pemotongan atau pengurangan masa pidana, dimana pengurangan ini diberi kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat dalam aturan perundang-undangan.
Dalam buku "Kompilasi Teori dan Penerapan Remisi" dijelaskan bahwa tujuan diberikannya remisi adalah untuk memberikan hak narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Remisi juga memiliki tujuan sebagai apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang sudah menunjukkan adanya perubahan perilaku selama menjalani hukuman, peningkatan kualitas, peningkatan kualitas, serta peningkatan kompetensi diri dengan mengembangka keterampilan agar bisa hidup mandiri.
Tak hanya itu, tujuan remisi juga untuk memberi kesempatan serta motivasi untuk narapidana dan ABH agar mendapat kesejahteraan sosial, pendidikan juga keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah-tengah masyarakat.
Terakhir, remisi juga bertujuan untuk menghemat anggaran negara, seperti kebutuhan pokok narapidana dan ABH.
Syarat Mendapatkan Remisi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012) dan Pasal 5 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, dijelaskan tentang syarat-syarat mendapatkan remisi yaitu:
Bagi narapidana, syarat umum untuk mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Kedua, yaitu sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik, serta sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Selanjutnya, apabila narapidana dipenjara karena melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, ada syarat tambahan untuk mendapatkan remisi, yaitu:
Pertama, narapidana harus bersedia bekerja sama penegak hukum dalam membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Ketiga, narapidana harus sudah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan menyatakan ikrar.
Narapidana yang Tidak Berhak Mendapat Remisi
Narapidana tidak berhak mendapat remisi jika tidak memenuhi syarat-syarat di atas. Selain itu, narapidana yang sedang menjalani cuti jelang bebas, dan menjalani pidana penjara sebagai ganti pidana denda juga tidak bisa memperoleh remisi.
Syarat Remisi untuk ABH
ABH bisa mendapatkan remisi jika memenuhi syarat berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam waktu 3 bulan terakhir, sudah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, sudah menjalani hukuman lebih dari 3 bulan, dan belum berusia 18 tahun.
ABH yang Tidak Dapat Remisi
Anak yang tidak berhak mendapatkan remisi adalah ABH yang sedang menjalani cuti jelang bebas, dan menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.