Menilik Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Ronald Tannur
Kasus penganiayaan yang melibatkan Ronald Tannur yang didakwa JPU dengan 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Penasihathukum.com – Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR, dimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut tidak terbukti oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Seperti apa tuntutan JPU atas kasus penganiayaan yang melibatkan Ronald Tannur?
Dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Ronald Tannur sebagai terdakwa, JPU Ahmad Muzakki mendakwanya dengan 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Dalam pembahasan kali ini, Penasihathukum.com akan mengulas terkait pasal-pasal yang digunakan oleh JPU dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Ronald Tannur. Simak penjelasan berikut ini.
Sebelum itu, perlu diketahui awalnya, Ronald dikenakan pasal dugaan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, setelah polisi menemukan fakta baru melalui gelar perkara dan rekonstruksi, pasal yang dikenakan berubah. Akhirnya, ia didakwa dengan pasal pembunuhan yaitu pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan sesuai dengan dakwaan pertama, yaitu pasal 338 KUHP. Selain itu, JPU menuntut Ronald untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (Andini).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
- Pasal 338 KUHP
Pasal 338 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Pembunuhan yang dimaksud di sini adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain tanpa alasan yang sah menurut hukum.
- Pasal 351 ayat (3) KUHP
Pasal 351 ayat (3) KUHP berbunyi:
"Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penganiayaan di sini adalah tindakan kekerasan fisik yang dilakukan terhadap orang lain yang menyebabkan korban meninggal dunia.
- Pasal 359 KUHP
Pasal 359 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang menyebabkan kematian karena kelalaian. Kelalaian yang dimaksud di sini adalah ketidakhati-hatian atau ketidakwaspadaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
- Pasal 351 ayat (1) KUHP
Pasal 351 ayat (1) KUHP berbunyi:
"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan secara umum. Penganiayaan di sini adalah tindakan kekerasan fisik yang dilakukan terhadap orang lain tanpa menyebabkan kematian.