Sering Dipandang Kasar dan Suka Memaksa, Begini Kerja Debt Collector yang Seharusnya

Kerja debt collector kerap dipandang negatif karena tindakan kasar dan memaksa. Seperti apa kerja debt collector yang seharusnya

Sering Dipandang Kasar dan Suka Memaksa, Begini Kerja Debt Collector yang Seharusnya
Ilustrasi penagihan utang (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Debt collector adalah sesoerang yang bekerja untuk menagih utang atau penagih utang. Pekerjaan ini sering dipandang negatif, karena banyak kejadian di lapangan dimana debt collector melakukan penagihan dengan cara kasar dan suka memaksa.

Pada umumnya, debt collector adalah sekumpulan orang yang menawarkankan jasa penagihan utang kepada seseorang atau lembaga.

Debt collector adalah pihak ketiga yang menjadi penghubung antara individu/lembaga yang meminjamkan uang dengan sang pengutang.

Seperti apa aturan debt collector dalam menagih utang yang seharusnya. Apakah memang harus dengan cara kasar dan memaksa, bahkan dengan ancaman?

Penagihan Utang oleh Debt Collector dalam Aturan Hukum

Sebenarnya tidak ada aturan perundang-undangan khusus yang membahas tentang debt collector. Mereka bekerja berdasarkan apa yang diperintahkan oleh kreditur atau pemberi utang untuk melakukan penagihan.

Kendati demikian, debt collector adalah legal dilakukan, karena penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga tidak dilarang, dan diatur dalam PBI Nomor 23 Tahun 2021 dan POJK Nomor 35 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 7 Tahun 2022, POJK Nomor 10 Tahun 2022, dan SE OJK Nomor 19 Tahun 2023.

Etika Debt Collector dalam Menagih Utang

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) diatur mengenai kartu kredit. dAlam aturan tersebut, disebutkan jika debt collector wajib mematuhi etika penagihan utang.

Dalam aturan tersebut disebutkan pokok-pokok etika penagihan utang yaitu, menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan debt collector, lengkap dengan foto diri.

Kedua, debt collector dilarang mengancam, melakukan kekerasan dan/atau tindakan yang mempermalukan debitur.

Ketiga debt collector dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Keempat, penagihan dilarang menggunakan kata-kata, tindakan intimidasi, dan merendahkan SARA, harkat, martabat, harga diri, baik di dunia fisik maupun dunia maya kepada peminjam, kontak darurat,,kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.

Kelima, debt collector dilarang untuk melakukan penagihan kepada pihak lain selain penerima dana atau peminjam.

Keenam, debt collector juga dilarang untuk menggunakan alat komunikasi secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

Ketujuh, penagihan hanya bisa dilakukan melalui jalur pribadi, alamat penagihan, dan domisili peminjam.

Kedelapan, penagihan hanya bisa dilakukan pada pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat, dan kesembilan penagihan di luar tempat dan waktu sebagaimana disebutkan sebelumnya juga harus didasarkan atas persetujuan peminjam.