Menjadi Salah Satu Hak Asasi Manusia, Apa yang Dimaksud dengan Kebebasan Berekspresi

Apa yang dimaksud dengan kebebasan berekspresi? Kebebasan berekspresi adalah salah satu bentuk HAM yang harus dihormati.

Menjadi Salah Satu Hak Asasi Manusia, Apa yang Dimaksud dengan Kebebasan Berekspresi
ilustrasi kebebasan berekspresi (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Menusia memiliki hak-hak dasar yang tidak boleh dilanggar, yang disebut dengan hak asasi manusia (HAM). Salah satu bentuk HAM adalah kebebasan berekspresi. Apa yang dimaksud dengan kebebasan berekspresi?

Masyarakat harus mengetahui apa yang dimaksud dengan kebebasan berekspresi karena ini menjadi HAM yang penting. Setiap orang memiliki hak untuk berpendapat dan mengungkapkannya secara bebas.

Dalam ulasan kali ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang apa yang dimaksud dengan kebebasan berekspresi.

Pengertian Kebebasan Berekspresi

Kebebasan berekspresi merupakan HAM yang wajib dihormati. Hal ini bermakna, setiap orang memiliki hak dalam mengungkapkan pendapat, ide, opini, serta perasaannya secara bebas.

Kebebasan berekspresi memiliki poin penting seperti bebas mengekspresikan diri dengan berbagai cara, tak hanya berbicara tetapi juga melalui tulisan, gambar, musik, dan lain-lain.

Setiap orang juga berhak untuk didengar, agar ide dan pendapat bisa dipahami oleh orang lain. Kendati demikian, kebebasan berekspresi memiliki batasan dimana kebebasan tidak bisa melanggar hak orang lain seperti menghina atau menyebarkan kebohongan.

Pentingnya Kebebasan Berekspresi

Kebebasan berekspresi sangat penting  bagi demokrasi, HAM,  dan pembangunan. Bagi demokrasi kebebasan berekspresi menjadi salah satu pilar utama, tanpanya masyarakat tidak bisa berpartisipasi penuh dalam proses demokrasi.

Bagi HAM, kebebasan berekspresi menjadi bagian penting yang fundamental. Dimana setiap orang memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan menyampaikan pendapatnya tanpa adanya rasa takut.

Bagi pembangunan, kebebasan berekspresi bisa mendorong adanya inovasi dan kreativitas. Dimana masyarakat yang bebas berekspresi berpeluang mengembangkan ide-ide baru dan mengentaskan masalah sosial.

Regulasi Kebebasan Ekspresi di Indonesia

Kebebasan berekspresi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang HAM. Dimana kebebasan ini tetap memperhatikan nilai-nilai seperti nilai agama, kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Kebebasan berekspresi juga disebut dalam UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Sistem Penyiaran Nasional (UU Penyiaran).

Demikian penjelasan tentang kebebasan berekspresi, yang penting bagi demokrasi, HAM, dan pembangunan. Kendati demikian, kebebasan berekspresi tetap harus dijalankan dengan memperhatikan hak orang lain.