Menjadi Suatu Kewenangan Khusus, Simak Apa Itu Hak Angket DPR

Hak angket DPR adalah kewenangan khusus yang dimiliki DPR untuk menyelidiki penerapan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara.

Menjadi Suatu Kewenangan Khusus, Simak Apa Itu Hak Angket DPR
Rapat paripurna DPR (Sumber: menpan.go.id)

Penasihathukum.com – Dalam menjakankan tugas dan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Apa itu hak angket DPR?

Hak angket DPR adalah kewenangan khusus yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki penerapan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap berdampak luas pada masyarakat dan jalannya pemerintahan.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa itu hak angket DPR, agar pembaca memahami peran penting hal tersebut dalam menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia.

Pengertian Hak Angket

Hak angket adalah kewenangan khusus yang dimiliki DPR untuk menyelidiki penerapan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara.

Hak ini digunakan jika ada dugaan bahwa penerapan tersebut melanggar peraturan hukum yang berlaku. Hak angket merupakan instrumen penting bagi DPR untuk mengawasi sejumlah pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, dan pemimpin lembaga pemerintah lainnya di luar kementerian.

Syarat Pengajuan Hak Angket

Untuk mengajukan hak angket, anggota legislatif harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
  2. Pengusulan disertai dengan dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki beserta alasan penyelidikan.
  3. Mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah anggota yang hadir.

Fungsi Hak Angket

Hak angket DPR memiliki empat fungsi utama yaitu

  1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
  4. Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Proses Penggunaan Hak Angket

Jika anggota DPR ingin menggunakan hak angket, baik secara inisiatif maupun dalam rangka memperjuangkan aspirasi rakyat, hal ini diatur oleh Pasal 20A ayat 2 UUD NRI 1945 yang menjamin tidak boleh adanya penolakan konstitusional terhadap penggunaan hak angket.

Dalam rapat paripurna DPR, hasil penyelidikan hak angket akan diputuskan. Jika pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah dinyatakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, usulan hak angket dinyatakan selesai dan materi tersebut tidak dapat diajukan kembali dalam periode masa keanggotaan DPR yang sama.

Keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket harus melalui persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Pengambilan keputusan dilakukan dengan persetujuan lebih dari setengah anggota yang hadir.