Bisa Dipidana, Pahami Apa yang Dimaksud Pemalsuan Dokumen

Apa yang dimaksud pemalsuan dokumen? yaitu indakan membuat atau mengubah dokumen dengan tujuan untuk menipu

Bisa Dipidana, Pahami Apa yang Dimaksud Pemalsuan Dokumen
Ilustrasi dokumen (Sumber: Freepik.com - Pressfoto)

Penasihathukum.com – Kini, pemasluan dokumen tidak hanya sebatas tindakan memalsukan surat fisik, dokumen digital pun rawan untuk dipalsukan sehingga berpotensi merugikan banyak pihak. Apa yang dimaksud pemalsuan dokumen.

Penting untuk memahami apa yang dimaksud pemalsuan dokumen agar meningkatkan kewaspadaan serta bisa menghindarkan diri dari jeratan hukum.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang apa yang dimaksud pemalsuan dokumen, dan unsur-unsurnya.

Pengertian Pemalsuan Dokumen

Pemalsuan dokumen merupakan tindakan membuat atau mengubah dokumen dengan tujuan untuk menipu agar dokumen tersebut terlihat asli, seperti ijazah, paspor, surat keterangan kerja dan lain-lain.

Mengubah isi dokumen yang sudah ada seperti melakukan perubahan yaitu  mengubah tanggal, nama, atau jumlah dokumen.

Selain itu, juga termasuk pemalsuan dokumen adalah memalsukan tanda tangan atau stempel pada dokumen.

Unsur-unsur Pemalsuan Dokumen

Pemalsuan surat harus dilakukan dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.

Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian, di mana kata "dapat" berarti tidak perlu kerugian tersebut benar-benar terjadi, cukup adanya kemungkinan kerugian sudah memadai.

Tidak hanya yang memalsukan, tetapi juga yang sengaja menggunakan surat palsu akan dihukum. Sengaja berarti orang yang menggunakan surat palsu tersebut harus mengetahui dengan benar bahwa surat itu palsu.

Jika ia tidak mengetahui hal itu, ia tidak akan dihukum. Penggunaan surat palsu dapat dianggap terjadi, misalnya, jika surat itu diserahkan kepada orang lain yang akan menggunakannya lebih lanjut atau diserahkan di tempat di mana surat tersebut dibutuhkan.

Selain itu, dalam hal menggunakan surat palsu, harus dibuktikan bahwa orang tersebut bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, serta perbuatan tersebut harus dapat mendatangkan kerugian.