Membuat Korban Merasa Tidak Nyaman dan Terancam: Begini Hukum Penguntit di Indonesia
Hukum penguntit di Indonesia bisa dijerat dengan pasal-pasal sesuai tindakan yang dilakukan penguntit.
Penasihathukum.com – Stalker atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai penguntit merupakan seseorang yang melakukan tindakan mengawasi dan membuntuti secara tidak diinginkan yang biasanya didasari oleh obsesi kepada korban, sehingga membuat korban merasa tidak nyaman dan terancam. Seperti apa hukum penguntit di Indonesia.
Penting untuk mengetahui hukum penguntit, agar dapat melindungi diri sendiri dengan mengambil langkah-langkah yang benar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dengan mengetahui hukum penguntit, korban juga bisa melaporkan tindakan penguntit kepada pihak berwenang dan segera terhindar dari potensi bahaya, serta membuat jera pelaku.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang hukuman bagi penguntit, dan pasal-pasal yang bisa menjeratnya.
Ciri-ciri Penguntit
Penguntit secara umum memiliki ciri-ciri suka mengikuti korbannya ke berbagai tempat, biasanya dilakukan secara diam-diam, seperti ke rumah, tempat kerja, tempat hangout, dan lain-lain.
Penguntit juga suka mengawasi berbagai aktivitas korban melalui media sosial, bahkan mengirimkan pesan, surat, atau barang-barang kepada korban dan membuat korban merasa risih. Parahnya, penguntit tetap akan melakukan hal tersebut meski telah mengalami penolakan, bahkan melakukan ancaman atau kekerasan kepada korban.
Penguntit bisa memiliki motivasi yang berbeda-berbeda. Bisa jadi penguntit adalah mantan kekasih yang masih memiliki rasa cemburu atau dendam, pengagum rahasia yang terobsesi dengan korban secara tidak sehat, predator yang mencari korban untuk dilukai, hingga pembuat onar yang menikmati rasa takut dari korban itu sendiri.
Ancaman Hukum Bagi Penguntit di Indonesia
Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang penguntit. Kendati demikian, penguntit dapat dilaporkan ke polisi atas tindakan-tindakan yang dilakukannya, serta dijerat oleh pasal-pasal atas tindakan tersebut.
- Pengancaman
Penguntit yang melakukan pengancaman dapat diancam dengan Pasal 335 KUHP yaitu penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp4,5 juta.
Kemudian jika seseorang yang mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan/atau menakut-nakuti maka bisa dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam Pasal 29 UU ITE disebutkan jika pelaku dapat dipidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal Rp750 juta.
- Penganiayaan
Penguntit yang melakukan kekerasan atau penganiayaan bisa dijerat dengan penganiayaan berdasarkan pasal 351 KUHP, dimana pelaku bisa dipidana dengan penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500.
- Pelecehan Seksual
Penguntit yang melakukan tindakan ekstrem dengan melakukan pelecehan seksual atau pencabulan kepada korbannya maka bisa diancam dengan Pasal 289 KUHP, yang menyebutkan pelaku bisa dipidana penjara maksimal sembilan tahun.
- Mengganggu di Jalan Umum
Dalam Pasal 439 KUHP disebutkan siapa-saja yang membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan orang lain yang tidak menghendaki, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal satu bulan atau pidana denda maksimal Rp500 ribu.
Kendati demikian pasal ini tidak menjangkau tindakan staling ke ranah privasi korban. Berdasarkan pasal ini, pelaku bisa dilaporkan berdasarkan apa yang dilakukan di jalan umum.
Demikian beberapa pasal yang bisa menjerat penguntit, bergantung dari pelanggaran hukum apa yang dilakukan olehnya.
Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui nomor WhatsApp +6281568484819.