Pasal Penganiayaan oleh Polisi: Begini Aturan-aturan yang Harus Dipatuhi dalam Berperilaku
Aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam berperilaku agar tidak terkena pasal penganiayaan oleh polisi.
Penasihathukum.com - Dalam praktiknya, oknum-oknum polisi meleakukan kekerasan atau penganiayaan kepada masyarakat sipil yang berbuat tindakan tidak menyenangkan atau melanggar hukum. Apakah hal tersebut dibolehkan, dan seperti apa pasal penganiayaan oleh polisi?
Pasal penganiayaan oleh polisi dijelaskan dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Peraturan Kepala Kepolisian tentang Implementasi dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 10, tertuang ketentuan berperilaku dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, yang juga menyinggung pasal penganiayaan oleh polisi dalam ketentuan berperilaku.
Berikut ini ketentuan berperilaku yang wajib dipatuhi oleh polisi yaitu menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang, menghormati dan melindungi martabat manusia dalam pelaksanaan tugasnya.
Kemudian polisi juga dilarang menggunakan kekerasan, kecuali jika dibutuhkan guna mencegah kejahatan, membantu penangkapan pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.
Para petugas kepolisian harus mematuhi serangkaian ketentuan perilaku dalam menjalankan tugas mereka. Mereka harus menjaga kerahasiaan informasi yang berada dalam lingkup kewenangan mereka, kecuali jika dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas atau demi kepentingan peradilan.
Selain itu, tidak diperbolehkan bagi mereka untuk mendorong atau mengizinkan tindakan penyiksaan, perlakuan kejam, atau hukuman yang merendahkan martabat manusia. Baik perintah dari atasan maupun keadaan luar biasa seperti kondisi perang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penyiksaan.
Perlindungan terhadap kesehatan orang-orang yang ditahan juga harus diprioritaskan, termasuk dengan memberikan bantuan medis secepat mungkin jika diperlukan.
Korupsi dalam segala bentuknya, serta penyalahgunaan kekuasaan lain yang bertentangan dengan integritas profesi penegak hukum, tidak boleh dilakukan oleh petugas kepolisian.
Mereka juga diwajibkan untuk menghormati hukum, ketentuan perilaku, dan kode etik yang berlaku dalam menjalankan tugas mereka.
Larangan untuk Polisi dalam Pasal 11 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009
Setiap anggota Polri dilarang melakukan sejumlah tindakan yang melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan norma hukum. Mereka tidak boleh melakukan penangkapan atau penahanan secara sewenang-wenang yang tidak didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku.
Tindakan penyiksaan terhadap tahanan atau individu yang diduga terlibat dalam kejahatan juga dilarang keras. Pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau individu yang menjadi tersangka kejahatan juga tidak diizinkan.
Penggunaan hukuman atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia adalah bertentangan dengan aturan. Selain itu, praktik korupsi dan penerimaan suap dalam bentuk apapun merupakan pelanggaran serius yang harus dihindari.
Anggota Polri juga dilarang untuk menghalangi proses peradilan atau menutupi kejahatan yang terjadi. Tindakan fisik yang tidak didasarkan pada hukum, termasuk hukuman fisik (corporal punishment), juga tidak boleh dilakukan.
Perlakuan tidak manusiawi terhadap pelapor kasus pelanggaran HAM oleh pihak lain harus dihindari. Penggeledahan atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum juga harus dihindari oleh anggota Polri.
Penggunaan kekerasan atau senjata api yang berlebihan dalam menjalankan tugas juga dilarang keras.
Semua aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Polri menjalankan tugas mereka dengan integritas dan menghormati hak asasi manusia serta norma hukum yang berlaku.
Kapan Polisi Boleh Melakukan Tindakan Kekerasan
Jika seorang petugas kepolisian harus mengambil tindakan kekerasan, hal ini harus memperhatikan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal 45 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.
Langkah-langkah tersebut meliputi: pertama, upaya harus dilakukan untuk menggunakan metode tanpa kekerasan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggunakan kekerasan.
Kedua, penggunaan tindakan keras hanya boleh terjadi jika situasi sangat memaksa. Ketiga, tindakan keras hanya boleh diterapkan untuk memastikan penegakan hukum yang sah.
Keempat, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak sesuai dengan hukum. Kelima, penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus proporsional dengan tujuan yang ingin dicapai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keenam, penggunaan kekuatan, senjata, atau alat dalam menerapkan tindakan keras harus seimbang dengan tingkat ancaman yang dihadapi. Ketujuh, harus ada pembatasan yang jelas dalam penggunaan senjata, alat, atau tindakan keras.
Terakhir, kerusakan dan luka-luka yang timbul akibat penggunaan kekerasan atau tindakan keras harus diminimalkan sebanyak mungkin.
Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan kekerasan oleh petugas kepolisian dilakukan sesuai dengan hukum, proporsional dengan situasi, dan dengan meminimalkan risiko terhadap kesejahteraan individu yang terlibat.