Mengulas tentang Pembelaan Terpaksa atau Noodweer: 3 Unsur yang Harus Dipenuhi

Pembelaan terpaksa atau noodweer harus memenuhu unsur-unsur agar bisa terlepas dari tuntutan hukum.

Mengulas tentang Pembelaan Terpaksa atau Noodweer: 3 Unsur yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi tindakan kejahatan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Dalam istilah hukum pidana ada istilah pembelaan terpaksa atau noodweer, dimana seseorang karena situasi tertentu terpaksa melakukan tindak pidana.

Pembelaan terpaksa atau noodweer terjadi karena adanya serangan dari orang lain atau pihak lain, yang membuat seseorang tidak mempunyai pilihan selain melakukan tindak pidana.

Pembelaan terpaksa atau noodweer bisa menjadi alasan penghapus hukuman akibat dari tindak pidana yang dilakukan pada situasi tertentu seperti yang disebutkan sebelumnya.

Kendati demikian, agar noodweer dapat diakui harus ada tiga unsur yang harus dipenuhi, yaitu:

Noodweer adalah saat Anda harus membela diri dari serangan atau ancaman serangan. Tapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Ada serangan atau ancaman serangan: Artinya, ada seseorang yang menyerang atau mengancam akan melakukannya.
  2. Tidak ada jalan lain: Saat serangan itu terjadi, seseorang tidak punya pilihan lain selain membela diri, serta tidak bisa lari atau mencari cara lain untuk menghindarinya.
  3. Pembelaan seimbang: Ketika seseorang membela diri, tindakan yang diambil harus seimbang dengan serangan atau ancaman serangan yang dihadapi. Artinya, hanya boleh menggunakan kekuatan yang sebanding untuk melindungi diri, tidak lebih dari itu.

Selain itu, tidak jarang suatu kejadian disebut sebagai noodweer apabila tindakan pembelaan dilakukan dengan menggunakan senjata atau alat yang dibawa oleh penyerang.

Pada dasarnya pembelaan terpaksa haruslah seimbang, apabila penyerang membawa pisau maka pembelaan terpaksa tidak menjadi seimbang, jika membela diri dengan senjata samurai.

Pembelaan terpaksa dapat dilakukan untuk diri sendiri atau orang lain, untuk mempertahankan kehormatan dan kesusilaan baik diri sendiri maupun orang lain, serta harta benda.

Selain itu, pembelaan terpaksa atau noodweer dijelaskan dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Pasal ini menjelaskan tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas, di mana pembelaan terpaksa tidak memenuhi unsur seimbang.

Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces)

Noodweer Exces adalah sebuah pembelaan darurat yang melewati batas yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Pada dasarnya, dalam Noodweer Exces, kebutuhan pembelaan melewati batas yang wajar. 

Sebagai contoh, seseorang menggunakan pistol untuk membela diri, padahal pembelaan hanya memerlukan tindakan memukul dengan kayu. Meskipun melewati batas, tindakan semacam ini diperbolehkan oleh undang-undang jika dilakukan karena terpengaruh oleh perasaan terkejut yang sangat kuat akibat serangan tersebut. 

Perasaan terkejut ini sering kali diungkapkan sebagai mata gelap, yang berarti perasaan marah atau kesal yang sangat besar.

Dalam konteks pembelaan terpaksa yang melewati batas (noodweer exces), seseorang melewati batas karena terkejut yang mendalam secara emosional. 

Oleh karena itu, tindakan membela diri yang melewati batas tersebut tetap melanggar hukum, namun pelakunya tidak dipidana karena pengaruh emosi yang kuat.menjadi dasar pemaaf. 

Contoh Kasus:

Seorang agen polisi yang menyaksikan istrinya mengalami kekerasan seksual oleh seseorang, lalu mengambil pistol yang dibawanya dan menembak beberapa kali pada pelaku, mungkin telah melebihi batas-batas pembelaan terpaksa. 

Biasanya, dengan menghentikan serangan tanpa perlu menembak beberapa kali, pelaku akan menghentikan perbuatannya dan melarikan diri. 

Jika bisa dibuktikan di pengadilan bahwa pelanggaran tersebut disebabkan oleh kemarahan yang sangat besar, maka agen polisi tersebut mungkin tidak akan dihukum atas tindakannya.