Penguat di Persidangan, Apa Saja yang Termasuk Alat Bukti?

Apa saja yang termasuk alat bukti? alat bukti mempunyai peranan sebagai penguat yang krusial guna mengantarkan keadilan kepada pihak yang berhak mendapatkannya.

Penguat di Persidangan, Apa Saja yang Termasuk Alat Bukti?
Ilustrasi alat bukti (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Menegakkan kebenaran dan melindungi hak asasi manusia (HAM) adalah tujuan dari keadilan. Namun untuk menegakkannya memerlukan bukti kuat untuk memastikan keakuratan putusan. Apa saja yang termasuk alat bukti?

Penting untuk mengetahui apa saja yang termasuk alat bukti, karena alat bukti mempunyai peranan sebagai penguat yang krusial guna mengantarkan keadilan kepada pihak yang berhak mendapatkannya.

Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang apa saja yang termasuk alat bukti dan peranannya dalam persidangan. Apalagi alat bukti mempunyai kekuatan tersendiri dalam mengungkap kebenaran.

Pengertian Alat Bukti

Alat bukti menjadi dasar pembuktian bagi hakim dalam menentukan putusan yang adil. Menurut Pasal 184 KUHAP, disebutkan jika alat bukti merupakan segala sesuatu yang sah menurut hukum yang bisa digunakan untuk membuktikan kebenaran atau tidaknya suatu dakwaan.

Alat bukti bisa diartikan sebagai sarana yang sah untuk meyakinkan hakim terkait suatu peristiwa atau fakta mengenai perkara yang sedang diadili.

Adanya alat bukti memiliki fungsi yaitu membantu hakim dalam menentukan putusan yang adil dan benar, menegakkan keadilan dan melindungi HAM, mencegah terjadinya putusan yang keliru dan tidak berdasar, serta memudahkan proses penyelesaian perkara di pengadilan.

Alat Bukti

Dalam hukum acara pidana Indonesia, Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur tentang alat bukti yang sah. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai alat bukti tersebut:

  1. Keterangan Saksi

Keterangan saksi adalah pernyataan yang diberikan oleh seseorang yang mengetahui suatu peristiwa pidana, meskipun tidak selalu menyaksikannya sendiri.

Setiap orang pada dasarnya dapat menjadi saksi, kecuali yang dikecualikan oleh Pasal 168 KUHAP. Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberikan keterangan sesuai dengan agamanya, seperti yang diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP.

  1. Keterangan Ahli

Keterangan ahli adalah pernyataan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu di sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam Pasal 186 KUHAP.

Berbeda dengan saksi, keterangan ahli lebih bersifat penilaian dan kesimpulan tentang hal-hal yang telah terjadi.

  1. Surat

Surat sebagai alat bukti adalah dokumen tertulis yang mengandung informasi atau tanda-tanda baca yang dapat dipahami.

Menurut Pasal 187 KUHAP, surat resmi yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, surat yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan, surat keterangan ahli, dan surat lain yang terkait dengan alat bukti lainnya, termasuk dalam kategori ini.

  1. Petunjuk

Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang sesuai dengan tindak pidana dan mengarah pada pelaku tindak pidana, seperti diatur dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP.

Petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, atau keterangan terdakwa. Penilaian terhadap kekuatan petunjuk dilakukan oleh hakim dengan hati-hati berdasarkan hati nurani.

  1. Keterangan Terdakwa

Keterangan terdakwa mencakup semua pernyataan terdakwa, baik itu penyangkalan, pengakuan, atau pengakuan sebagian.

Keterangan terdakwa berbeda dengan pengakuan, yang harus memenuhi syarat bahwa terdakwa mengakui melakukan tindak pidana yang didakwakan dan bersalah. Bahkan penyangkalan terdakwa dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah.

Alat bukti memiliki peran krusial dalam proses pembuktian di pengadilan. Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali jika ada minimal dua alat bukti yang sah yang membuktikan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa bersalah. Hal ini bertujuan untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP menegaskan pentingnya berbagai jenis alat bukti dalam proses peradilan pidana.

Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa adalah komponen-komponen penting yang membantu hakim dalam memutus perkara pidana dengan adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.