Uang Kembalian Diganti Permen, Bisa Dipidana dan Dikenai Denda

Dalam jual beli biasan penjual kerap memberi uang kembalian diganti perrmen. Apakah tindakan tersebut bisa dipidana dan dikenai denda?

Uang Kembalian Diganti Permen, Bisa Dipidana dan Dikenai Denda
Ilustrasi uang koin untuk kembalian (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam hal jual  beli, kerap dijumpai penjual yang memberi uang kembalian diganti permen. Padahal, permen bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

Uang kembalian diganti permen tidak termasuk dalam transaksi jual beli permen antara penjual dan pembeli. Kembalian yang diganti permen kini sangat banyak dilakukan bahkan dinormalisasikan untuk nominal kembalian dalam jumlah kecil.

Bagaimana hukum memberi uang kembalian diganti permen? Apakah ada unsur pidana dan bisa dikenakan denda? Simak ulasan berikut ini.

Dalam hukum yang berlaku, alat pembayaran yang sah harus dalam bentuk uang atau bentuk lain yang sumber dananya bernilai rupiah.

Permen tidak bisa dikategorikan sebagai alat untuk transaksi jual beli dan tidak boleh digunakan sebagai kembalian.

Dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang (UU) Mata Uang dijelaskan bahwa dalam transaksi yang bertujuan untuk pembayaran dan penyelesaian kewajiban, harus dilakukan menggunakan uang atau instrumen keuangan lain yang sah yang dilakukan di Indonesia.

Bagi penjual atau pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal selama 1 tahun, serta denda maksimal Rp200 juta.

Meskipun dalam UU Perlindungan Konsumen tidak secara langsung mengatur mengenai kembalian dalam bentuk permen, namun konsumen diharapkan untuk bertindak secara jujur dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa, serta membayar sesuai dengan nilai yang disepakati.

Di sisi lain, pelaku usaha juga diwajibkan untuk bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan usahanya. 

Ini berarti, jika konsumen membayar sesuai dengan nilai yang disepakati, maka ketika memberikan kembalian, bentuknya harus berupa uang atau dalam mata uang Rupiah, bukan dalam bentuk permen.

Jika kita mengasumsikan bahwa permen digunakan sebagai alat pembayaran oleh konsumen kepada pelaku usaha, tentunya pelaku usaha tidak akan menerima bentuk pembayaran tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum memberikan kembalian dalam bentuk permen tidak diizinkan, baik menurut UU Mata Uang maupun UU Perlindungan Konsumen. 

Selain karena pelaku usaha diharapkan bertindak dengan itikad baik dan pembayaran harus sesuai dengan nilai yang disepakati, memberikan kembalian dalam bentuk permen bukanlah bentuk pembayaran yang sah, dan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal selama 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.