Perilaku Meresahkan, Simak Jerat Hukum Begal Payudara

Jerat hukum begal payudara termasuk dalam pelecehan seksual yang bisa mendapatkan sanksi pidana.

Perilaku Meresahkan, Simak Jerat Hukum Begal Payudara
Ilustrasi stop pelecehan seksual kepada perempuan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Salah satu tindan meresahkan dan menimbulkan ketakutan khususnya bagi para wanita adalah begal payudara. Tentu saja, pelanggaran hukum ini merupakan kejahatan yang bisa dihukum. Seperti apa jerat hukum begal payudara?

Dengan memahami jerat hukum begal payudara diharapkan bisa menambah wawasan dan memberikan efek jera serta melindungi wanita dari tindakan kriminal yang meresahkan ini.

Melalui tulisan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang jerat hukum begal payudara untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak-hak wanita dan mendorong penegakan hukum yang tegas dan menciptakan lingkungan yang aman bagi wanita.

Apa Itu Begal Payudara

Begal payudara dapat didefinisikan sebagai kejahatan seksual yang dilakukan dalam bentuk sentuhan fisik pada sasaran organ seksual korbannya (payudara), yang bisa membuat korban merasa direndahkan,, merasa tidak aman, bahkan bisa membahayakan keselamatan korban.

Begal payudara dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau kejahatan dengan merampas harga diri seseorang.

Tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana yang juga bertentangan dan melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, dan termasuk dalam pelecehan seksual.

Jerat Hukum Begal Payudara

Begal payudara merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual yang serius dan meresahkan. Di Indonesia, perbuatan ini diatur dalam KUHP lama dan UU No. 1 Tahun 2023 yang baru akan berlaku pada 2026 mendatang.

Berikut adalah penjelasan yang lebih mudah dipahami mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang perbuatan cabul atau pelecehan seksual, termasuk begal payudara.

  1. KUHP Lama

Dalam Pasal 290 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun untuk seseorang yang melakukan perbuatan cabul kepada orang yang diketahui pingsan atau tidak berdaya, seseorang yang melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah 15 tahun atau yang belum waktunya untuk menikah, dan seseorang yang membujuk anak di bawah 15 tahun atau yang belum waktunya menikah untuk melakukan perbuatan cabul atau hubungan di luar nikah.

Kemudian dalam Pasal 291 KUHP, ini menambahkan ancaman hukuman lebih berat jika perbuatan cabul tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, sementara apabila mengakibatkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

  1. UU No. 1 Tahun 2023

Dalam Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk seseorang yang melakukan perbuatan cabul kepada orang yang diketahui pingsan atau tidak berdaya, dan seseorang yang melakukan perbuatan cabul kepada anak.

 

Kemudian, Pasal 416 UU No. 1 Tahun 2023 menambahkan ancaman hukuman lebih berat jika perbuatan cabul tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan  jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

  1. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Selain KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023, pelecehan seksual juga diatur dalam UU TPKS. Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf b UU TPKS, begal payudara termasuk pelecehan seksual fisik yang merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang dapat dipenjara paling lama 4 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp50 juta jika tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat.

Oleh karena itu, penting bagi korban dan masyarakat untuk memahami hak dan perlindungan hukum yang tersedia untuk melawan tindakan pelecehan seksual ini.