Melihat dari Sudut Pandang Negara dan Agama: Hukumnya Menikah tanpa Izin Orang Tua

Hukumnya menikah tanpa izin orang tua dilihat dari sudut pandang negara dan agama.

Melihat dari Sudut Pandang Negara dan Agama: Hukumnya Menikah tanpa Izin Orang Tua
Ilustrasi pernikahan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Pernikahan adalah ikatan suci yang diatur oleh agama dan negara, dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terdapat syarat-syarat dan aturan yang harus dipenuhi agar pernikahan sah. Lalu bagaimana hukumnya menikah tanpa izin orang tua.

Pertanyaan terkait hukumnya menikah tanpa izin orang tua ditanyakan oleh banyak orang, terlebih ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan seperti restu orang tua sebelum memutuskan untuk melangkah ke jenjang pernikahan.

Mellalui artikel ini, Penasihathukum.com akan menjelaskan terkait hukumnya menikah tanpa izin orang tua dari sudut pandang negara dan agama. Simak penjelasan berikut ini.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan kedua mempelai. Setelah perkawinan dilakukan, harus dicatatkan. Bagi yang beragama Islam, pencatatan ini dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Hukum perkawinan bagi umat Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut Pasal 4 KHI, perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Setiap perkawinan umat Islam harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan dilangsungkan di hadapan serta di bawah pengawasannya. Perkawinan yang dilakukan tanpa pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum.

Bukti sahnya perkawinan adalah akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Jika tidak memiliki akta nikah, perkawinan dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Untuk melaksanakan perkawinan dalam Islam, ada beberapa rukun yang harus dipenuhi yaitu ada calon suami, ada calon istri, ada wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.

Wali nikah adalah rukun yang harus dipenuhi calon mempelai wanita. Wali nikah harus seorang laki-laki yang muslim, aqil, dan baligh. Ada dua jenis wali nikah yaitu wali nasab dan wali hakim.

Calon mempelai yang berumur di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin dari kedua orang tua. Menikah tanpa restu orang tua tidak diperbolehkan.

Jika salah satu orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendak, izin diperoleh dari orang tua yang masih hidup.

Jika kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendak, izin dimintakan kepada wali atau keluarga yang punya hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.